Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
OTT Pemkab Bogor, KPK Amankan Duit Rp 800 juta
Tuesday 16 Apr 2013 23:53:02

Mobil yang diduga diamankan KPK terkait kasus suap perizinan tanah di Bogor, Jawa Barat yang kini diparkir di depan pintu tahan KPK. Ketujuh orang yang diamankan sengaja disembunyikan dengan melewati pintu samping gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, Jawa Barat berhasil mengamankan 7 orang dan uang Rp 800 juta. Satu dari tujuh orang itu diketahui adalah pejabat Pemkab Bogor, uang yang diamankan diperikirakan lebih dari Rp 800 juta. Sebab sampai saat ini pihak KPK masih melakukan penghitungan uang sitaan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (16/4) malam mengatakan bahwa OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus pemberian atau serah terima terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor (Jonggol). "Itu sementara yang diketahui," kata Johan Budi.

Ketujuh orang yang diamankan KPK itu adalah SST (Sentot); Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa), Sopir STT, W (Willy); swasta, N (Nana) swasta, U (Usep), staf pegawai di Pemkab Bogor, W swasta, dan I (Imam) Swasta.

Penangkapan itu sekitar pukul 17:00 WIB. Kronologisnya, sejumlah uang itu dibawa oleh SST, kemudian diberikan pada U di lokasi rest area di Sentul. "Sementara, hasil pemeriksaan diduga pemberian atau serah terima itu terkait izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor," ujar Johan.

"Sementara ini, yang diamankan ada uang. Sementara satu tas besar seperti ransel, tadi dihutung ada sekitar Rp 800 juta, dalam bentuk Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Masih dihitung. Saat ini masih terus di hitung, bisa lebih," katanya.

Saat ini ketujuh pihak yang diamankan oleh KPK, sudah dilakukan pemeriksaan. Statusnya terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam akan diumumkan statusnya. "Informasi ini diperoleh sejak kemarin. Berkaitan dengan usaha PT GP untuk memperoleh izin tanah di Kabupaten Bogor. Karena ini masih dikembangkan, informasi ini sementara itu tadi," terang Johan.

Bersama itu tadi ada dua mobil yang juga dibawa diamankan KPK. Mobil itu diketahui adalah Avanza dan Rush. "Ini diduga berkaitan dengan penyelenggara negara," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
• KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
• Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
• Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
• KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
• Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]