Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
OTT KPK di MA, Firli Kembali Tegaskan Pentingnya Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
2022-09-23 09:12:06

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan OTT di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Alih-alih membenarkan atau membantah kabar adanya hakim agung yang ikut terjaring OTT, Firli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi KPK.

Firli mengatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan perkembangan peristiwa tersebut secara lengkap dan terang benderang.

"Kita masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti, dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli, melalui keterangan tertulis, Kamis malam (22/9).

Firli tak menyebut kapan keterangan resmi itu bakal digelar. Namun Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa serta mengumumkan status dari pihak-pihak yang terkait.

Firli tampak prihatin dengan masih terjadinya praktik dugaan korupsi penanganan perkara di lembaga peradilan. Padahal, pihaknya sudah sering mengingatkan seraya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas korupsi.

Bahkan belum lama ini KPK juga menyelenggarakan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintergitas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung.

"Saya sering di beberapa kesempatan menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan Parpol," ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, KPK tak mungkin sendiri memberantas korupsi. Ini karena praktik korupsi terjadi di semua kamar kekuasaan dengan modus dan pola yang terus berkembang.

Sebab itu, lanjutnya, perlu dibangun orkestrasi yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak di bawah kerangka sistem pemerintahan yang baik.

"Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Diberitakan, KPK kembali melakukan kegiatan Operasi Tanpa Tangan (OTT) di dua lokasi, Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Gedung Putih pada Rabu malam. Hingga saat ini KPK masih mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk memperjelas peristiwa pidana.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]