Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
OKI Nilai Pelanggaran HAM dalam Kasus Rohingya Myanmar
Saturday 04 Aug 2012 19:19:10

Rohingya victims (Foto: thesail)
JEDDAH, Berita HUKUM - Usai pertemuan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan beberapa LSM dunia, OKI pun mengeluarkan pernyataan keras terhadap pembatanaian umat muslim Rohingya di Myanmar.

OKI menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM. Bahkan, hasil pertemuan akan mengatur pembentukan komite yang akan memantau perkembangan yang terjadi di Myanmar. Dalam pertemuan tersebut ada sekitar 30 lembaga dan turut serta pula perwakilan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

"Kami mengecam tindakan pelanggaran HAM internasional menyangkut kekejaman yang dialami etnis Rohingya dan mendesak berbagai pihak untuk menekan Pemerintah Myanmar, agar mereka mengizinkan bantuan kemanusian internasional bagi etnis Rohingya," papar pihak OKI, seperti dikutip Today Zaman, Sabtu (4/8).

Sementara itu, sebelum pertemuan ini, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Right Watch (HRW), menilai bahwa pasukan Myanmar telah melakukan pembiaran aksi kekerasan yang berlangsung di saat kerusuhan antara etnis Rohingya dan etnis Rakhine. Pasukan keamanan Myanmar dilaporkan melepaskan tembakan ke arah warga etnis Rohingya. Bahkan, pasukan itu dikabarkan turut memperkosa perempuan Rohingya.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]