Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BTN
OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
2019-09-08 05:12:52

Ilustrasi. Tampak nasabah saat berada di Bank BTN.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) Andri Maulana, S.Kom menyampaikan apreasiasi yang kepada Polri terkait terus mengembangkan kasus pembobolan dana nasabah 240 Miliar di PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (Bank BTN) yang kini tengah disidik Bareskrim Polri.

"Atas kerja Polri yang terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut. Agar bisa mendapatkan otak pelaku Utama di bank BTN nantinya," ujarnya, Jumat (6/9).

Seperti diketahui, menurut keterangan dari BTN, total dana BTN yang dibobol sebesar Rp 240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat (4) nasabah. Yaitu, selain SAN Finance, terdapat Tiga korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo.

"Dan karyawan bank BTN dilevel bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah yang jumlah ratusan miliar ini sangat aneh sekali," lanjutnya penuh tanda tanya.

Sementara, untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Dimana untuk perkembangan kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun.

"Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun," cetusnya.

Tentu saja ini diduga diatur oleh bagian legal Bank BTN agar tidak terkena ketingkatan Direksi dalam kasus tersebut. Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib di ketahui oleh Direksi tuding Andri Maulana.

Pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Jika skenario kasus ini diduga diatur oleh YI agar tingkatan pegawai level bawah saja yang dikorbankan untuk kasus ini. Maka sudah dipastikan Bareskrim akan bisa menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," paparnya.

Karena itu juga, Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) untuk segera berkirim surat ke Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto. "OJK Watch juga mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BTN
 
• OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
 
• Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
 
• Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
 
• Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
 
• DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]