Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
OJK Larang Bank Danai Korporasi Perusak Lingkungan Mulai 2017
2016-11-20 15:31:11

Ilustrasi. Huruf timbul logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Foto: BH /mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoret perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dari daftar penerima kredit lembaga jasa keuangan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, rencana tersebut merupakan implikasi dari komitmen pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) yang mengedepankan keselarasan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Kebijakan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan terbit pada tahun depan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan 2015-2019 pada 5 Desember 2014 lalu.

Menurut Mulya, seharusnya lembaga pembiayaan, baik bank maupun non bank, berperan dalam menegakan tiga pilar kesinambungan ekonomian, yakni people (orang), planet dan profit (laba). Mulya mengatakan selama ini lembaga pembiayaan terutama perbankan di Indonesia masih berorientasi pada keuntungan (profit) semata dan mengesampingkan dampak lingkungan dari proyek yang dikerjakan oleh suatu perusahaan.

Dia mengatakan, selama ini kebijakan pembiayaan hanya mengandalkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai pertimbangan dalam menyalurkan kredit. Namun, hal tersebut dianggap belum cukup sehingga memerlukan kebijakan lebih lanjut yang membatasi kredit untuk perusahaan yang dianggap memberikan dampak eksternalitas negatif bagi lingkungan.

"Amdal saja tidak cukup, kenyataannya banyak proyek yang masih punya dampak negatif kepada lingkungan," ujar Mulya, Selasa (15/11).

Dalam merumuskan kebijakan, menurut Mulya, OJK akan mengacu kepada kebijakan China Banking Regulatory Commission (CBRC). Kondisi pertumbuhan industri China yang pesat diimbangi dengan peningkatan kerusakan lingkungan yang parah mendorong CBRC menerbitkan Green Credit Guidelines pada tahun 2012 yang mencakup pengelolaan risiko lingkungan dan sosial, green lending dan penghijauan operasional bank.

"Di China sudah memasukan sustainable financing kedalam regulasi lembaga jasa keuangannya, kami melihat ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengikuti jejak China," ujarnya.

Tak hanya China, OJK juga mengacu kepada beberapa negara lain yang telah menerakan konsep pembiayaan berkelanjutan seperti Mongolia, Brazil, Bangladesh, Kolombia dan Vietnam.

Mulya pun tidak menampik, jika nantinya kebijakan OJK tersebut akan berdampak pada kinerja bank dalam memberikan kredit di tengah situasi pertumbuhan kredit yang lesu. Begitupula untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor komoditas seperti CPO, batubara hingga perusahaan kerta pun terancam tidak akan mendapatkan pembiayaan dari bank jika dalam kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Namun, sekarang sudah saatnya perbankan itu mengubah mindset (pola pikir) tidak hanya mengejar profit saja, berpikir lah tiga pilar itu, kalau kita tidak mau berubah tunggu saja lingkungan kita akan semakin parah," ujarnya.

Ia mengklaim rencana tersebut telah mendapat dukungan dari delapan bank dalam negeri yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Muamalat, BNI Syariah, BJB, dan Bank Artha Graha. Mulya berharap dengan dikeluarkannya POJK Pembiayaan Berkelanjutan pola pikir perusahaan dalam melakukan bisnis kedepannya bisa sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable deveopment).

"Respon perbankan sudah cukup baik, kami minta mereka tidak lagi meng-cover proyek-proyek yang tidak menerapkan SDG," ujarnya.(ags/cnnindonesia/bh/sya))


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]