Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
OJK: Aturan SID Guna Pembangunan Pasar Sekunder
Thursday 25 Sep 2014 17:52:47

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog bersama media bertajuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia di Jakarta bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (tengah).(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan market building pada level sekunder akan dibenahi. Pembenahan direncanakan melalui sistem penerapan Singgle Investor Identification (SID) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaksanaan SID merupakan pengembangan pembangunan pasar ditingkat sekunder yang akan diterapkan kepada nasabah atau pemegang unit penyertaan di reksadana. Sebelum dilaksanakan kami akan rumuskan aturannya bersama kementerian dalam negeri,” papar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (25/9) dalam Jumpa Wartawan di Pasar Modal Jakarta.

Terkait aturan, Nurhaida menyebutkan bahwa SID akan dilakukan melalui KTP Elektronik. Aturan ini akan dirumuskan bersama kementerian dalam negeri. Hal ini guna mengantisipasi kecurangan data serta memudahkan pengawasan transaksi di pasar modal.

“Kami akan menggunakan KTP Elektronik dalam memudahkan pengawasan transaksi. Jadi kemudahan tersebut nantinya akan membuat pasar lebih nyaman dan jelas, “ tambah Nurhaida.

Melalui KTP Elektronik, maka calon nasabah maupun pemegang unit penyertaan di Reksadana tidak bisa lagi memiliki dua SID.(bhc/mat/ist)


 
Berita Terkait OJK
 
• DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
• Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
• Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
• Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
• Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]