Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejaksaan Agung
Nyoman: Andhi Nirwanto Diharapkan Mampu Melakukan Reformasi Birokrasi
Thursday 21 Nov 2013 21:37:15

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan, tindak pidana korupsi yang hingga kini masih terus terjadi, membutuhkan keseriusan dan kerjasama yang baik dari segi penindakan. Nyoman berharap usai dilantiknya Andhi Nirwanto menjadi Wakil Jaksa Agung, hal tersebut dapat terwujud.

"Andhi Nirawanto diharapkan untuk tetap bekerjasama dengan Kejagung RI dan mampu untuk melakukan pembenahan, reformasi birokrasi secara internal dan externalnya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi yang selama ini telah terjadi secara masiv yang berdampak pada kerugian negara," ujar Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (21/11).

Menurutnya, memang tidak mudah untuk dapat menduduki jabatan tersebut, namun tindakan nyata akan selalu ditunggu masyarakat. "Menjadi orang nomor dua tentunya memiliki beban yang besar, mengingat banyak perkara-perkara yang belum dilakukan penyidikan secara tuntas dan menyeluruh, termasuk tidak terbatas pada eksekusi putusan PN, PT dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas calon Doktor dari Universitas Trisakti ini.

Di tempat terpisah, menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah, Presiden terlalu lama menilai Andhi Nirwanto apakah layak atau tidak menduduki posisi tersebut. Ini mengingat kursi Wakil Jaksa Agung sebelumnya kosong selama lebih dari 4 bulan.

"Menurut saya presiden terlalu lama menilai bahwa Andhi Nirwanto sudah memenuhi syarat dan cakap untuk menduduki jabatan tersebut," kata Herwanto.

Diungkapkannya bahwa siapapun yang terpilih saya tidak yakin akan memperbaiki kinerja kejaksaan itu sudah terlihat dari presiden. "Dari presiden saja sudah bingung menentukan nama wakil jaksa agung," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi III, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung yang baru harus mampu melakukan reformasi birokrasi di kejaksaan.

"Saya kira yang pertama ya, pak Andhi Nirwanto ini punya tugas, harus melakukan reformasi birokrasi di internal kejaksaan, bagaimana agar institusi kejaksaan ini betul-betul dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, dan tidak ada lagi kasus-kasus yang ada di institusi kejaksaan ini yang dijadikan sebagai sumber-sumber ATM, artinya banyak keluhan masyarakat, kasusnya disidik dilidik digantung sedemikian rupa," tegas Sarifuddin kepada BeritaHUKUM.com, di Jakarta.

Ditambahkannya bahwa Andhi Nirwanto diharapkan mampu melakukan pembenahan di korps Adhyaksa. "Jangan proses penanganan kasus di kejaksaan itu orientasinya, orientasi uang, tapi harus orientasi penegakan hukum, dan banyak kan buron-buron termasuk kasus BLBI, yang masih dilaporkan hanya upaya-upaya saja, tapi belum ada suatu tindakan nyata, sampai kapan mereka ini hanya diburu diburu terus," pungkas Sarifuddin.

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono yang berkesempatan hadir dalam acara pelantikan Andhi Nirwanto, menyampaikan harapannya terkait buronan Djoko Tjandra agar bisa ditangkap. "Mudah-mudahan berbagai kasus bisa diselesaikan, terutama buronan Djoko Tjandra semoga bisa ditangkap," ucap Darmono kepada Wartawan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]