Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cambuk
Nyetir Mobil, Wanita Arab Saudi Dihukum Cambuk
Wednesday 28 Sep 2011 01:24:39

Arab Saudi memberlakukan larangan wanita menyetir mobil (Foto: Reuters Photo)
JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Arab Saudi menghukum cambuk seorang wanita sebanyak 10 kali. Hal ini disebabkan, ia melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu, dinyatakan bersalah akibat mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.

Seperti diberitakan laman BBC, kelompok Women2drive, yang mengkampanyekan hak wanita untuk mengendarai mobil di Arab Saudi, mengatakan ia siap mengajukan banding.

Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan wanita mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan kerajaan mengubah undang-undang.Dua wanita lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama, menurut sejumlah laporan.

Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya. Hukuman cambuk yang dijatuhkan hari Selasa (27/09) ini, merupakan yang pertama di Saudi. Wanita lain yang tertangkap menyetir mobil hanya ditahan beberap hari, namun tidak dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Hukuman terhadap Shema dilakukan dua hari setelah Raja Saudi Abdullah mengumumkan wanita akan memiliki hak pilih untuk pertama kalinya tahun 2015.

Kelompok hak asasi Human Rights Watch menyambut keputusan Saudi ini namun mengatakan langkah ini terlambat sehingga wanita tidak bisa ikut serta dalam pemilihan daerah hari Kamis (29/09).

"Janji Raja Abdullah untuk mengijinkan wanita memilih merupakan langkah yang menjanjikan bagi wanita Saudi yang telah lama mengalami diskriminasi," kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah.

"Sayangnya, janji untuk melakukan reformasi tahun 2015 itu terlalu lama dan para wanita tidak bisa ikut serta dalam pemilihan daerah yang akan datang ini," kata Whitson.

Lebih dari 5.000 pria ikut dalam pemilihan daerah hari Kamis, pemilu kedua dalam sejarah Saudi untuk mengisi setengah dari 285 kursi perwakilan daerah. Setengah kursi lain ditujukan bagi mereka yang diangkat pemerintah.

Pemilihan pertama dilaksanakan tahun 2005, namun pemerintah memperpanjang dewan daerah yang ada saat ini selama dua tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]