Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Nurul Arifin: UU Pemilu Sarat Kepentingan
Saturday 14 Apr 2012 04:43:54

Politisi Gokar Nurul Arifin (Foto: nurularifin.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin menyatakan kecewa atas hasil UU Pemilihan Umum. Menurutnya UU ini sarat akan kepentingan,pasalnya ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang diubah dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 3,5 persen, tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan Partai dan semangat memperkuat sistem Presidensial.

“Angka ideal PT, adalah lima persen seperti yang ditawarkan Partai Golkar. Itu kalau mau pararel dengan sistem Presidensial yang kita anut," kata mantan Anggota Pansus RUU Pemilu ini saat diskusi publik bertema "UU Pemilu", di Jakarta, Jumat (13/4).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, menilai PT yang berlaku sekarang, tidak adil bagi Partai-partai lokal. Selain itu, pemberlakukan angka 3,5 persen tidak sesuai dengan Hukum atau aturan yang seharusnya berlaku secara nasional, bukan parsial.

“Karena itulah, Golkar mengusulkan sistem Pemilu campuran yang terdiri dari 70 persen sistem pemilu daftar terbuka dan 30 persen sistem tertutup agar bisa mengakomodir kepentingan pasar dan Partai,” lanjutnya.

Selain itu, Nurul menilai metode penghitungan suara kuota murni yang dipilih DPR, merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dalam sistem Pemilu bagi Partai besar besar terhadap partai kecil. Karena dengan metode tersebut, Partai-partai kecil dan menengah yang tidak mendapatkan suara tidak sama seperti Partai-partai besar masih bisa mendapatkan kursi di Parlemen.

”Ini adalah sebuah Korupsi dalam sistem Pemilu dan Politik. Caleg Parpol menduduki kursi yang bukan haknya. Mereka hanya tunggu limpahan kursi,” ujarnya

Karena itulah, dirinya kecewa dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang pada awalnya mengusung metode penghitungan suara divisor webster, malah berbalik mengusung kuota murni. “ Dan pembahasan RUU Pemilu yang dibahas selama 1,5 tahun, hanya membuang-buang waktu dan tidak sesuai harapan," jelas Nurul.

Seperti diketahui, pada saat rapat Paripurna DPR, PKS mengusulkan metode divisor varian webster, dan langsung didukung Golkar mengusulkan nilai ambang batas Parlemen 4 persen yang kemudian turun ke 3,5 persen.

Demokrat pun berpendapat yang sama, walapun beberapa fraksi ngotot dengan metode kuota murni. Tetapi saat pengambilan keputusan PKS dan Demokrat malah memilih perhitungan suara dengan metode kuota murni. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]