Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Partai Demokrat
Nurhayati Ali Assegaf Ketua Fraksi PD Yang Baru
Wednesday 23 May 2012 23:19:34

Dr. Nurhayati Ali Assegaf, M.Si., MP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - DPP Partai Demokrat memilih Nurhayati Ali Assegaf sebagai ketua fraksi di DPR menggantikan Jafar Hafsah. Anggota Komisi I itu mengaku siap mengemban tugas baru memaksimalkan kinerja anggota fraksi Demokrat.

"Ya memang sudah ada SK- nya dan kita akan konferensi pers nanti," kata Nurhayati Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut dia, rencana rotasi sudah digodok beberapa waktu lalu. Rotasi ini hal wajar untuk memberi kesempatan anggota fraksi menduduki posisi strategis di alat kelengkapan.

"Kalau kita kader partai, politisi kan harus siap diperintah. Ya saya siap menjalankan tugas," imbuhnya.

Nurhayati Ali Assegaf kelahiran 17 Juli 1963; umur 48 tahun, Ia juga merupakan wakil ketua BKSAP dan sekaligus delegasi Indonesia di Inter-Parliamentary Union. Sebelum menjadi Anggota Dewan, Dr. Nurhayati Ali Assegaf, M.Si., MP menjadi Managing Direktur Bisnis dan Konsultan Keuangan (Assegaf & Partners Ltd, 1998-2004) dan Associate Winarto Soemarto & Associates (1993-1998).

Pengumuman rotasi siang nanti diundur menjadi pukul 15.00 WIB di ruang fraksi Demokrat. Selain Nurhayati ada sejumlah anggota yang menduduki posisi ketua atau wakil ketua komisi yang akan diganti. "Jadi kita akan umumkan semua nanti," ujar Nurhayati.(bhc/rt)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]