Menurut" /> BeritaHUKUM.com - Nur Rohman Pelaku Bom Bunuh Diri Kelompok Hisbah Solo

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bom
Nur Rohman Pelaku Bom Bunuh Diri Kelompok Hisbah Solo
2016-07-05 22:29:46

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Alm. Nur Rohman tersangka pelaku Bom bunuh diri di depan kantor Polresta Solo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nur Rohman (31) pelaku bom bunuh diri di Polresta Solo, merupakan warga Kelurahan Sangkrah RT 001/RW 12 Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, bukan nama baru dalam jaringan teror.

"Dugaan sementara Nur Rohman warga Solo," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (5/7).

Menurut Kepala BNPT Jenderal Tito Karnavian, Nur Rohman merupakan kepanjangan tangan Abu Musyaf yang memiliki garis komando ke Bahrun Naim. Nur Rohman sebenarnya sudah masuk dalam radar intelijen Densus 88. Dia dicurigai terkait dengan kasus bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Namun yang bersangkutan lolos dan sejak itu tak lagi terlihat di kampung halamannya.

Dia sudah dicari sejak akhir tahun lalu saat Densus 88/Antiteror membekuk Nur Hamzah dan Andika. Saat itu, Nur dan Andika dibekuk karena membantu Abu Muzab untuk mendapatkan bahan-bahan yang kemudian dirakit jadi bom.

Abu Muzab alias Arif Hidayatullah adalah pelaku teror yang dibekuk di Bekasi pada 23 Desember tahun lalu. Saat itu juga ditangkap seseorang bersama Ali. Dia masih jaringannya Ibadurahman alias Ali Robani alias Ibad. Jadi Nur Rohman ini adalah kelompok Hisbah Solo. Ibad adalah tokoh tim Hisbah yang dibekuk Agustus 2015. Bersamanya saat itu juga dibekuk Yus Karman dan Giyanto alias Gento.

Mereka saat itu ditangkap karena merencanakan meledakkan bom di beberapa tempat.Target mereka antara lain: kuil Budha Kepunton Solo terkait isu Rohingnya, Polsek Pasar Kliwon dan kantor polisi lain di wilayah Surakarta, serta gereja di wilayah yang sama. Kini target itu diwujudkan saat Nur Rohman menyerang Polresta Solo.

Pelaku bom bunuh diri diduga kuat menargetkan anggota polisi yang melaksanakan apel pengamanan Operasi Ramadniya di Polresta Surakarta, pagi ini. Namun, target itu tidak tercapai.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, polisi telah memiliki data-data dari sejumlah sumber untuk didalami menjadi informasi, sebagai bahan antisipasi terhadap serangan teror. "Tujuan pelaku tentunya ingin mendapatkan hasil maksimal, termasuk di dalamnya apabila memenuhi target dengan korban yang cukup besar," ujar Agus.

Menurutnya, Puslabfor Mabes Polri masih menyelidiki jenis bom berdaya ledak rendah atau low explosive milik pelaku itu. "Jenisnya masih kami lakukan pendalaman. DVI, Labfor, Densus masih melakukan penyelidikan," paparnya.

Untuk diketahui, seorang pengendara sepeda motor menerobos masuk ke dalam Polresta Surakarta, kemudian meledakan diri di dekat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku tewas di lokasi, sementara satu anggota polisi yang mengejar pelaku mengalami luka-luka di bagian wajah.(bh/as)


 
Berita Terkait Bom
 
Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
 
Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
 
Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
 
Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
 
Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]