Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Panwaslu
November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
Wednesday 30 Oct 2013 07:48:08

Ketua Panwaslu, Aceh Utara, Ismunazar SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, mengatakan pada November 2013 mendatang akan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pileg.

"Saat ini kami masih mendalami peraturan KPU nomor 15/2013 tersebut," kata Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/10).

Dia mengatakan, semestinya sejak terbitnya peraturan KPU No 15/2013, di ruas jalan, pertokoan dan tempat lainnya sudah harus bersih dari baliho dan spanduk. Namun pihaknya masih akan mendalami dan mempelajari dulu peraturan tersebut, sambil menunggu dilantiknya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Aceh Utara.

"Rencananya pada tanggal 7 November 2013 nanti akan kita lantik," ujarnya.

Ismunazar menjelaskan, setelah dilantiknya anggota panwascam maka pihaknya akan sosialisasikan peraturan KPU dalam hal ini kepada para peserta pemilu apakah sudah mentaati perintah PKPU untuk mencabut alat peraga caleg seperti baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan PKPU tersebut.

"Jika belum juga dilaksanakan oleh parpol hingga batas yang ditentukan, maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dan KIP untuk menindaknya," tandas Ismunazar.

Ditanya berapa banyak pelangaran jelang pemilu, Ismunazar mengatakan telah mendapatkan 7 kasus laporan pelanggaran pemilu diantaranya; 3 kasus pelanggaran administrasi persyaratan caleg, 4 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Satu kasus pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur sudah kita serahkan ke Polisi," katanya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Panwaslu
 
• Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
 
• Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
 
• Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
 
• Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
 
• November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]