Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Novel Baswedan Tegaskan Tidak Ada Konspirasi
Monday 04 Feb 2013 00:54:48

Kompol Novel Baswedan saat penangkapan LHI di gedung DPP PKS (Foto: bhc/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika dalam menetapkan status tersangka seseorang termasuk ke mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ada konspirasi.

Melalui akun twitter, penyidik KPK Novel Baswedan mengakui bahwa melawan korupsi terlebih seperti mafia penuh resiko. "Sebagai penyidik saya sadar bahwa melawan korupsi apalagi yang sudah seperti mafia, banyak resiko, tapi saya tetap lawan karena semua terjadi hanya karena Allah," kicau Novel.

"Saya dan banyak kawan di KPK akan ambil semua resiko untuk berantas korupsi terhadap siapa saja dengan cara yang patut dan tidak diskriminasi, Insya Allah," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Minggu (3/2).

Diungkapkan Komisaris Polisi ini, dalam pemberantasan korupsi penuh resiko termasuk upaya kriminalisasi yang sistimatis. "Termasuk resiko dikriminalisasi, dan itu tidak boleh menyurutkan semangat saya untuk tetap lawan korupsi," terang Novel.

Novel mengingatkan tidak akan menyerah dalam pemberantasan korupsi, walaupun dikriminalisasi dan diintimidasi. "Jadi kalau ada yang beranggapan bahwa saya akan menyerah bila dikriminalisasi, diintimadasi dan diancam, saya kira Anda sedang berfikir yang salah."

Selain itu, Novel juga mengatakan, suap harus diperangi karena induknya korupsi. "Tapi mestinya secara umum kita semua harus sadar bahwa suap itu sangat merusak dan harus diperangi, karena suap induknya korupsi," cetusnya.

“Bila dunia mulai menarik bagimu, dan akhirat terasa jauh darimu, pejamkanlah mata, dan ingat kegelapan yang menanti di kubur.”

“Saya dan kawan-kawan di KPK juga tidak serendah anggapan beberapa orang yang anggap bisa diatur atau dikontrol pihak lain, apalagi konspirasi,” kicau Novel Baswedan menegaskan. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]