Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Apriyani
Nota Keberatan Apriyani Ditolak Majelis Hakim
Wednesday 16 May 2012 18:22:34

http://i1185.photobucket.com/albums/z348/BerKum/ResKrim/Xenia-Mauut.jpg
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nota eksepsi (keberatan) terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut ketua Majelis Hakim, Antonius Widyatono dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keberatan terdakwa Afriyani terhadap pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah masuk dalam pokok perkara.

“Dengan ini Majelis Hakim, menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ujar Antonius saat membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Untuk itu, persidangan terdakwa Afriyani tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pekan depan. "Sidang dilanjutkan Rabu, 23 Mei dan jika keberatan, penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan banding," kata Antonius.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Afriyanu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Sebelumnya Pengacara Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja. Menurutnya, Afriyani tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tak dikenalnya tersebut.

Sedangkan menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan karena terdakwa dalam keadaan mabuk dan lelah saat mengendari mobil Xenia bernomor polisi B2479XI, setelah pada malam harinya begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya. Sehingga menabrak 12 pejalan kaki di sekitar Tugu Tani. Lalu sembilan orang diantaranya tewas.

Kesembilan korban yang tewas itu adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22). (dbs/rob)



 
Berita Terkait Kasus Apriyani
 
Nota Keberatan Apriyani Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]