Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Nilai Subsidi BBM Kalahkan Perbaikan Infrastruktur 2004-2011
Tuesday 03 Apr 2012 01:31:25

Suasana Kota Wasior di Papua Barat Usai Dihantam Banjir Bandang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Subdisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam APBN 2012 sebesar Rp 137,4 trilyun dinilai jauh melebihi nilai keseluruhan dari kerugian dan kerusakan bencana besar yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2004 hingga 2011.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DR. Sutopo Purwo Nugroho, APU, kepada BeritaHUKUM.com, Senin, (1/4).

Menurutnya, total kerugian yang ditanggung Negara dari dampak sepuluh bencana besar di Indonesia “hanya” sekitar Rp 106,7 trilyun. Artinya nilai kerusakan infrastruktur yang meluluhlantakkan kehidupan masyarakat hanya 78 persen dari keperluan anggaran subsidi BBM 2012.

“Nilai 137,4 trilyun rupiah guna subsidi BBM 2012 sangat besar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari nilai total kerusakan dan kerugian akibat bencana besar yang terjadi di Indonesia selang sepuluh tahun terakhir. Padahal kebutuhan anggaran perbaikan infrastruktur hanya sebesar 106,7 trliun rupiah,” ungkap Sutopo.

Adapun menurutnya, kerusakan maupun kerugian yang ditanggung negara dari 10 bencana besar tersebut adalah: gempabumi dan tsunami Aceh dan Nias (2004) Rp 41,4 trilyun, gempabumi Yogyakarta dan Jawa Tengah (2006) Rp 29,15 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2007) Rp 2,45 trilyun, banjir Jakarta (2007) Rp 5,18 trilyun, gempabumi Bengkulu (2007) Rp 1,88 trilyun, gempabumi Sumatera Barat (2009) Rp 20,87 trilyun, tsunami Mentawai (2010) Rp 348 milyar, banjir bandang Wasior (2010) Rp 281 milyar, erupsi Merapi (2010) Rp 3,56 trilyun, dan lahar dingin Merapi (2011) sekitar Rp 1,6 trilyun.

Nilai Subsidi BBM Setara Penggunaan 30 Tahun Tanggap Bencana

Terkait besaran subsidi BBM sebesar Rp 137,4 trilyun, Sutupo berpendapat nilai sebesar itu setara dengan penggunaan selama 30 tahun guna penanggulangan bencana flat dengan diasumsikan penggunaan rehabilitasi dan konstruksi sebesar Rp. 4,5 triliun per tahunnya.

“BNPB memiliki dana sekitar 4,5 triliun rupiah per tahun dalam tanggap bencana. Jika diasumsikan penggunaan per tahun, nilai subsidi BBM itu sama saja dengan penggunaan tanggap bencana hingga 30 tahun lamanya. Namun pendapat saya ini tidak terkait kepentingan politik. Saya hanya mencoba menunjukkan betapa sangat besar nilai subsidi minyak yang dibutuhkan pada APBN,”imbuhnya.

Adapun menurut Kepala BNPB, Dr. Syamsul Maarif, kebutuhan ideal yang diharapkan BNPB guna menanggulangi kebutuhan tanggap bencana dan alokasi perbaikan infrastruktur paska bencana, sebesar Rp. 12,5 triliun rupiah per tahun. (bhc/boy)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]