Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kejaksaan Agung
Nilai Kejagung Selalu Buruk
Friday 08 Jan 2016 07:45:43

Ilustrasi. Demonstran di depan gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mendapat nilai buruk pada setiap pemerintahan. Apalagi selama ini Renstra Kejagung tidak pernah jelas. Tidak ada indikator kinerja pula yang bisa dijadikan landasan.

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi menyoal kinerja Kejagung di DPR, Kamis (7/1). Pernyataan ini disampaikan Anggota F-PPP tersebut menyusul rilis kinerja kementerian dan lembaga yang disampaikan Menpan dan RB Yuddy Crisnandi. Hanya saja Asrul menyayangkan mengapa harus Menpan yang mengumumkan, apalagi tanpa mandat Presiden.

Bahwa semua kementerian dan lembaga perlu dievaluasi itu sudah menjadi keharusan, kata Asrul. “Sejak tahun 2012, nilai kinerja Kejagung C. Tidak pernah naik pangkat,” ungkapnya. Sejauh ini, lanjut Asrul, ada tiga persoalan utama yang membuat Kejagung selalu buruk penilainnya. Pertama, Renstra yang tidak ada. Kedua, pengawasan yang lemah, terutama kepada para jaksa yang nakal. Dan ketiga, sistem informasi manajemen perkara tidak pernah dibenahi.

Sementara dibandingkan MA dan Kepolisian, kinerja Kejagung jauh berada di bawah kedua institusi penegak hukum tersebut. Dikatakan Asrul, saat fit and profer test Kapolri di Komisi III, Badrodin Haiti memaparkan dengan jelas target yang ingin dicapai institusinya hingga dia pensiun. Dengan begitu, DPR pun mudah menagih janji kinerja Kapolri. Di MA, transparansi dan akuntabilitas institusi dijunjung tinggi.

“Masyarakat juga banyak yang tidak tahu perkembangan perkara di Kejagung. Bahkan, data perkara yang ditangani MA dan Kejagung malah berbeda,” timpal Asrul. Ini harus jadi perhatian petinggi Kejagung agar memperbaiki sistem informasi perkara yang sedang ditangani maupun yang sudah inkrah.(mh)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]