Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Investasi
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
Thursday 14 Nov 2013 10:50:03

Menko Perekonomian Hatta Rajasa,(pakai jas dan dasi biru).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mempersiapkan 20 hingga 25 proyek prioritas berskala besar yang akan diluncurkan tahun depan dengan total investasi lebih kurang Rp380 triliun atau setara dengan 35 miliar dolar AS.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan, proyek-proyek prioritas itu menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership/PPP), dengan maksud agar supaya lebih transparan dan akuntabel.

“Persiapan adanya proyek-proyek prioritas itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” kata Hatta Rajasa saat membuka Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2013 di Jakarta, Rabu (13/11).

Hatta menegaskan, bahwa Pemerintah secara terus menerus akan mengucurkan alokasi anggaran bagi pembangunan infrastruktur. “Percepatan pembangunan infrastruktur telah menghubungkan pusat-pusat perekonomian di seluruh Indonesia. Konektivitas pusat ekonomi ini akan menciptakan kutub-kutub ekonomi yang nantinya akan mengefektifkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur akan relevan dengan target-target pemerintah pada 2014, yaitu memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Pemerintah memberi perhatian kepada pembangunan infrastruktur agar kegiatan ekonomi berjalan inklusif dengan pembangunan jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, fiber optic dan lainnya untuk mewujudkan sentra produksi baru,”tegasnya.

Mengenai sumber dana, menurut Hatta, alokasi dana infrastruktur akan disalurkan melalaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun skema pembayaran lainnya.

Tekan Biaya Logistik

Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga menyebutkan, salah satu manfaat pembangunan infrastruktur adalah menekan biaya logistik. Dia menyebutkan besarnya biaya logistik yang bisa ditekan dengan adanya infrastruktur adalah 14,08 persen dari biaya produksi. Infrastruktur juga akan menurunkan angka kontribusi biaya logistik terhadap GDP menjadi 22 persen atau menjadi 10 persen dari total biaya produksi suatu barang.

“Kalau tidak bisa kita turunkan dengan pembangunan infrastruktur, maka daya saing kita tidak akan membaik,”ujarnya.(Humas Kemenko Perekonomian/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Investasi
 
Lawan Investasi Bodong, Anis Byarwati Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Bagi Publik
 
Abdul Hakim Minta Pemerintah Responsif Skandal Jatuhnya Kredibilitas EoDB Bank Dunia
 
Penundaan Mega Proyek Investasi Foxconn Tak Beralasan
 
Realisasi Investasi di Indonesia Catat Rekor Tertinggi
 
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]