Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Medan
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
2024-03-27 11:55:27

Nikson Nababan (kedua kiri) saat foto bersama santri.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kader terbaik PDI Perjuangan Sumatera Utara, Nikson Nababan, kembali melakukan safari Ramadhan di Markas Majelis Ahul Qirom, di bawah asuhan Kiyai Muhtarom, di jalan Bintang Terang, Kabupaten Deli Serdang. Nikson yang hadir pada kesempatan ini menyatakan siap dan sudah menyiapkan dirinya untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 mendatang, asal mendapatkan restu dari ibu Megawati Soekarno Putri.

Nikson Nababan, merupakan kader PDI Perjuangan yang memiliki pengalaman kriteria sebagai kepala daerah dan sukses di Tapanuli Utara (Taput) pada masa jabatan dua priode sejak pertama memimpin Taput di 2014.

Saat ini Nikson hanya memastikan dirinya mendapatkan doa dan dukungan, Nikson sudah menyiapkan lahir dan batin diakhir masa jabatanya sebagai Bupati Taput, untuk bisa menjadi batu loncatan bagi Nikson agar dapat bertarung dan beradu gagasan dan prestasi sebagai kepala daerah yang lebih tinggi dengan menjadi Bakal Calon Gubernur Sumut lainya, menurut Nikson ini jauh lebih baik jika dibandingkan hanya dengan mengumpulkan massa saja tanpa program kerakyatan yang jelas dan tepat sasaran.

"Kepastian maju itu nanti ada di penetapan di bulan 7 nanti ya, namun, kuatnya permintaan dari masyarakat, dan beberapa element lainya, pada prinsipnya saya siap maju, asal didukung oleh partai Politik, ketua umum,(Ibu Megawati), dimana saya saat ini berada, di PDI Perjuangan, " ujar Nikson Nababan, Selasa (26/4) Medan.

Dalam kesempatan buka puasa bersama dengan puluhan jemah yang hadir ada kiyai Khambali, Nikson membagikan bingkisan lebaran yakni kain sarung dan tali asih kepada jemah yang hadir, Nikson juga melakukan diskusi,tanya jawab kepada mereka yang dengan khusus mendoakan Nikson Nababan agar dapat bertarung di Pilgub Sumut mendatang.(darus/bh/sya)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]