Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Nikita Willy Tuding Mef Berbohong
Wednesday 06 Feb 2013 11:22:38

Nikita Willy.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran sekaligus penyanyi Nikita Willy terlihat sedikit gemas dengan kasus hukum yang menjerat kekasihnya, pesepak bola Diego Michiels, terdakwa kasus pemukulan Mef Paripurna.

Setelah mengikuti beberapa kali sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Nikita menilai Mef telah berbohong. "CCTV-nya lebih lama dari sebelumnya, jadi semuanya kayak lebih jelas. Kalau sebelumnya korban bilang dia dikeroyok, tapi ternyata buktinya dia punya teman juga, kayak berkelompok. Itu kayak semakin jelas aja kebohongan-kebohongan dia," beber Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Dengan pemutaran ulang rekaman CCTV selama sidang berlangsung, Nikita melihat kondisi psikologis Diego mulai bisa tenang menghadapi tuduhan Mef. "Aku lihat Diego santai dan semangat jalani sidangnya. Dan udah semakin kelihatan, dan baru kali ini CCTV dinyalakan lebih lama," jelas Nikita.

Dengan begitu, Nikita menilai jika kasus yang membelit Diego tak lebih dari perkelahian biasa antarlelaki. "Perkelahian antarlaki-laki dan yang kalah ngadu ke polisi. Selalu berdoa yang terbaik saja," imbuhnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga teman Diego diduga ikut mengejar korban dan menganiaya korban. Akibat pemukulan tersebut, Mef mengalami luka memar di bagian mata dan wajah. Mahasiswa asal Bogor itu kemudian melaporkan ulah Diego ke Polsektro Tanah Abang dan melakukan visum terhadap luka-lukanya. Tak pelak, palang pintu Tim Nasional ini terancam hukuman lima tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]