Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Partai Golkar
Nikah 4 Hari, Bupati Garut Terancam Dipecat dari Golkar
Wednesday 05 Dec 2012 16:42:17

Bupati Garut, Aceng Fikri saat dikonfirmasi wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diberitakan sebelumnya, Aceng Fikri menikahi Fany Octora, (18), secara siri, dan menceraikannya setelah empat hari menikah. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan pendek. Pernikahan kontroversial itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.

Akhir November 2012, Aceng dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan atas tuduhan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatannya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Fany juga melaporkan Aceng ke Markas Besar Polisi RI, ia mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng.

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Nurul Arifin menyatakan partainya sepakat memecat Bupati Garut Aceng Fikri terkait dengan pernikahan kontroversialnya dengan gadis di bawah umur. "Lebih baik kehilangan satu kader daripada memelihara orang yang beretika buruk," ujarnya di gedung DPR, Selasa (4/12).

Nurul mengatakan, Aceng bergabung sebagai kader Golkar pada 2011. "Saat dia bergabung, kita tidak tahu apakah dia memiliki etika buruk atau tidak. Karena Golkar selalu menerima setiap ada orang yang ingin bergabung," ujar dia. Jabatan Aceng kini adalah Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Menurut dia, Golkar tidak perlu mengkroscek kasus ini kepada gadis yang menjadi korban pelecehan Aceng. "Saya rasa kunjungan Fany ke Komnas Perlindungan Anak sudah cukup jadi bukti, biarkan hukum yang berjalan," kata Nurul.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini berharap Kementerian Dalam Negeri segera memecat Aceng dari jabatannya sebagai bupati. "Ini bisa berhasil kalau didukung oleh masyarakat Garut," pungkas Nurul.

Sementara, hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris DPD Golkar, Jabar Pulihono kepada pewarta mengatakan bahwa, "Kami sedang konsen dengan perkembangan kasus yang sekarang ini. Terus mengikuti perkembangannya. Kami pun bersimpati pada korban," ujarnya

Menurut Pulihono, partainya akan segera mengambil langkah keorganisasian terhadap Aceng menyusul kasus nikah kilatnya dengan Fany Oktora (18). "Tentu kita akan mengambil langkah keorganisasian. Kalau soal usulan dia diberhentikan dari kepengurusan kan sudah jauh hari dilakukan. Ya, mungkin nanti yang akan kita bahas soal keanggotannya," tegasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]