Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Ngelawak Kelewat Batas, Anggota Komisi X Dipanggil BK
Friday 25 May 2012 00:15:26

Eko Patrio (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lantaran adegan lawaknya dianggap melebih batas, anggota Komisi X DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal Eko 'Patrio' dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK).

Menurut Ketua BK, M Prakoso pihaknya, meminta keterangan kepada mantan pelawak ini. “Apakah masih menerima job artis secara fulltime atau tidak. Karena anggota DPR tidak diperkenankan rangkap pekerjaan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut politisi PDIP ini, Eko melakoni adegan sebagai pembantu dengan kepalanya ditoyor. Padahal sebagai anggota DPR ketika menduduki jabatan harus memperhatikan batasan-batasannya.

"Anggota DPR ikut acara lawak itu nggak apa-apa. Kalau masih melawak –lawak pakai kepala digini-ginikan (sambil mempraktekan kepala ditoyor) saat jadi pembantu. Kita ingin ingatkan ada batasan-batasan ketika kita menduduki jabatan. Kita klarifikasi di beberapa TV," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Prakoso, berdasarkan pengakuan Eko tidak melakukan kegiatan yang menyita waktu kegiatan di DPR. Eko, kata Prakosa, tidak melakukan adegan seperti itu. "Aktivitas dan kinerja beliau bagus. Saya tidak mengerti jarang lihat anggota dewan melakono adegan kepala diginikan ngesot pakai pakaian babu," tuturnya.

Prakoso pun menambahkan jika ada anggota dewan yang melakukan tindakan merendahkan martabat, BK akan segera memanggilnya."Jika ada anggota yang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat nanti akan kita tanggapi," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, diadukan sebuah LSM ke BK sejak Agustus 2010. Keduanya dilaporkan ke BK karena dinilai melanggar sumpah jabatan karena masih bekerja sebagai artis kendati telah resmi menjadi anggota DPR.

Saat itu, disebutkan Eko 'Patrio' menjadi presenter acara The Promotor dan Tantowi menjadi juri di acara Indonesia Mencari Bakat (IMB). (irn/biz)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]