Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Evaluasi PPKM
2021-07-22 17:26:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya diatur dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang perlu dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya gonta-ganti istilah. "Harus ada evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan PPKM untuk mengukur efektivitasnya, bukan hanya gonta-ganti istilah," katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (22/7).

Pasalnya, berdasarkan data testing yang dilakukan pemerintah turun drastis hingga 68 persen dalam tiga hari terakhir. Sementara angka positivity rate kita meningkat hingga 30 persen dalam sepekan terakhir. "Klaim bahwa kasus mengalami penurunan, tidak bermakna apa-apa jika testing kita rendah," kata Netty.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah harus memiliki indikator kuantitatif dalam mengukur keberhasilan PPKM. "Misalnya, berapa rerata tingkat BOR (bed occupancy rate) yang bisa ditolerir, berapa banyak pasien isoman yang terpantau, bagaimana dengan ketersediaan obat, SDM nakes, oksigen, APD dan alkes lainnya," ungkap Netty.

Data kuantitatif tersebut penting diperhatikan, lanjut Netty, mengingat lonjakan kasus dan perluasan pandemi juga diukur secara angka. "Bagaimana pemerintah dapat membangun kepercayaan publik bahwa PPKM efektif jika kurang didukung angka statistik yang jelas dan transparan," kata legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Menurut Netty, indikator efektivitas penanganan pandemi dan PPKM juga dapat dilihat dari angka realisasi vaksinasi harian. "Pemerintah harus menjelaskan bagaimana strategi mencapai target vaksinasi yang kini ditingkatkan menjadi 5 juta dosis per hari. Apakah target sebelumnya yang 2 juta dosis per hari sudah tercapai? Jangan membius rakyat dengan kebahagiaan semu, sementara strategi akselerasi belum jelas," tambahnya.

Netty juga mempertanyakan terkait intensif nakes dan klaim rumah sakit. Pasalnya, baru- baru ini terdengar nakes mengundurkan diri, bahkan ada membuat meme sindiran ironis dari petugas yang mengurus jenazah. "Pemerintah perlu introspeksi dan membenahi managemen penanganan pandemi ini dengan sungguh-sungguh," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Terakhir, Netty juga meminta pemerintah agar tidak abai pada kebutuhan rakyat di masa PPKM. "Jangan abaikan kebutuhan fundamental rakyat di masa PPKM. Rakyat butuh makan untuk bertahan hidup, jangan lagi ada keterlambatan pencairan bansos. Jika pemerintah mengimbangi perpanjangan pembatasan dengan penunaian kewajiban memenuhi kebutuhan rakyat, maka rakyat pun akan mengerti, simpati dan mendukung kebijakan tersebut," tutupnya (rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]