Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
2016-10-08 03:43:39

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Phaidon Lumbantoruan yang ditangani Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap (P21). Tapi sayangnya, sudah cukup lama penyidik belum mampu menghadirkan tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar Mabes Polri serius memperhatikan kinerja jajarannya. Ia mengatakan, Polsek Duren Sawit harusnya bisa bekerja cepat, efektif, dan efisien. Agar segera tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Jika tersangka tidak bisa dihadirkan untuk diserahkan ke kejaksaan, tentu tugas polisi menghadirkannya secara paksa," tegas Neta Pane, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Jika tersangka melarikan diri, sambung Neta Pane, Polisi bisa mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Phaidon Lumbantoruan. "Sehingga kasusnya ada kejelasan dan bisa segera dituntaskan," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Neta Pane, jika keluarga korban merasa dipermainkan oleh polisi dengan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menjadi backing tersangka, pihak korban bisa segera mengadukannya ke Propam Polri atau ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Oleh karena itu, IPW berharap Polsek Duren Sawit mampu bekerja profesional. Sebab, kasus ini hanya kasus kecil yang tidak perlu berlarut-larut dalam penuntasannya. "Tugas kecil saja lama sekali dituntaskan. Padahal masih banyak tugas besar yang harus dituntaskan polisi," pungkas Neta Pane.

Sebelumnya, tersangka Phaidon Lumbantoruan sudah dua kali tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik Polres Pondok Bambu untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yakni pada 24 Agustus 2016 dan 16 Mei 2016 lalu. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang keluar kota, dan karena sakit.

Kendati demikian, penyidik berjanji akan melayangkan surat perintah untuk membawa tersangka Phaidon kepada JPU. Tapi sampai kini belum ada kejelasan kapan Polsek Duren Sawit akan menghadirkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(bh/yun)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]