Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
Tuesday 08 May 2012 13:46:23

Neneng Sriwahyuni (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni mengajukan tiga sarat kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait kepulangannya ke Indonesia.

Neneng yang kini menjadi buronan Interpol, meminta agar diberikan kenyaman masuk ke Indonesia. Kemudian, meminta kenyamanan untuk bertemu dengan anak-anaknya karena sudah setahun tidak bertemu. Dan yang terakhir, biar merasa nyaman dalam memberikan keterangan kepada KPK.

Hal itulah yang disampaikan, pengacara Neneng, Junimart Girsang saat ditemui wartawan di Mabes polri, Jakarta, Senin (7/5).

Junimart menjelaskan, jika KPK memenuhi syarat tersebut, Neneng berjanji akan kembali ke Indonesia. Dan KPK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menangkap serta memulangkan istri Nazaruddin di negeri luar negeri.

Meski demikan, Junimart mengaku mengaku tidak mengetahui tempat persembunyian Neneng saat ini. "Selama ini Ibu Neneng berkomunikasi dengan salah satu keluarga, bukan ke Pak Nazar," paparnya.

Lebih lanjut Junimart mengaku keberatan, jika kliennya disebut buronan. Karena, Neneng tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau KPK katakan buron itu hak KPK, tapi kami secara profesional mengatakan beliau tidak buron, karena belum ada panggilan kepada beliau," ungkapnya.

Menurut Junimart, seorang buronan adalah ketika dipanggil tidak memenuhi undangan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Junimart menjelaskan, selama ini Neneng tidak pulang ke tanah air dengan alasan trauma atas perlakuan terhadap suaminya, M Nazaruddin.

Mengungkap Keterlibatan Yulianis

Junimart menjelaskan, setelah kembali ke Indonesia, Neneng akan membongkar sepak terjang Yulianis. "Dia akan terangkan siapa itu Yulianis. Dia akan fokus pada posisi Yulianis yang dia tahu selama ini seperti apa, akan diungkapkan nanti. Tunggu saja," imbuhnya.

Menurutnya, Yulianis adalah mantan orang kepercayaan Nazaruddin di Permai Group. Sehingga dirinya mengetahui adanya sejumlah sumbangan untuk Kongres Demokrat di Bandung. Apalagi dirinya yang bersaksi adanya aliran dana yang dilakukan Nazaruddin.

Sehingga pihaknya menilai, seharusnya KPK mengusut lebih lanjut keterlibatannya di sejumlah proyek Permai Group. "KPK terlalu care dengan Yulianis. Padahal dia yang terima uang, kirim uang, dia yang tahu aliran dana semuanya," pungkas Junimart.

KPK Tolak Audiensi

Sementara itu pada kesempatan yang terpisah, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menegaskan, bahwa pihaknya menolak tawaran audiensi pengacara Nazaruddin terkait penjemputan Neneng.

Menurut Busyro, tawaran tersebut cacat hukum."Tidak jelas surat diajukan oleh pengacara Neneng atau Neneng sendiri. Ini cacat hukum, kecuali dia memberi kuasa bagi pengacaranya," ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (7/5).

Apalagi Neneng berstatus sebagai buronan, sehingga KPK tidak mau berkompromi. "KPK tidak akan berkompromi dengan seseorang yang sudah berstatus tersangka dan menjadi buronan. Kami tidak akan merespon tawaran dari pihak Neneng, maupun keluarga, kami tegas, itu pendirian KPK," kata Busyro.

Seperti diketahui, Neneng melalui tim pengacaranya pada 26 April 2012 lalu, mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon diadakannya pertemuan membahas masalah kepulangannya.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada tahun 2008. Dia diduga berperan sebagai makelar proyek. Proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. (dbs/biz)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]