Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Nelson: Persoalan Danau Limboto Harus di Keroyok Bersama
2016-11-21 11:37:18

Ilustrasi. Danau Limboto di Kecamatan Limboto, Gorontalo, Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Langkah-langkah atau skenario terhadap persoalan danau limboto harus di lakukan. Akses data, koordinasikan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten dan Provinsi. Saya mau ini di keroyok bersama. Bentuk tim, keroyok anggaran pusat, provinsi dan kab. Dana desa kita sisihkan utk lingkungan. Kita harus terus berupaya merubah maindset masyarakat," jelas Bupati Kabupaten Gorontalo dalam focus group discussion tentang revitalisasi Danau Limboto, Senin (21/11).

Salah satu pemerhati lingkungan Prof. Ir. Wayan Arthana, MS,Ph.D dari Fakultas kelautan dan perikanan universitas udayana turut memaparkan dan berbagai pengalaman dalam menangani danau yang kritis, seperti danau batur di bali. Danau yg berbentuk cekung/ kaldera terbesar di danau, serta Peneliti Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Prof. Krishmono.

Pada kesempatan yang sama dari unsur Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungani Bone Bolango, BWS Sulawesi II Gorontalo, BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Badan Konservasi SDA, unsur perguruan tinggi, dan segenap kepala satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Gorontalo masing-masing memaparkan langkah-langkah yang ditempuh dan rencana kedepan terkait penanganan. Karenanya pertemuan itu pun diharapkan dapat menuntaskan persoalan yang terus menggeluti kelestarian alam Danau Limboto.

Bupati Nelson Pomalingo menyatakan, Danau Limboto harusnya menjadi icon pengembangan ekonomi daerah, namun sayang kondisinya memiriskan dan belum termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Fenomena itu, jelas Bupati, dapat diukur dari strata ekonomi yang tinggal disekitaranya.

Terungkap, upaya penguasaan lahan yang lebih serius dan pembalakan hutan, ditengarai telah memicu pendangkalan danau, akibatnya, tingginya erosi telah mengakibatkan sedimentasi sebesar 5,3 ton per tahun pada 2008 yang setiap tahun terus meningkat.

"Oleh karena itu upaya yang kami tempuh adalah optimalisasi SDA dan SDM,kami pun membentuk pusat informasi Danau Limboto sebagai median informasi yang bisa menyampaikan historisnya," tandas Bupati.(bh/shs/hms)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]