Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Nelayan
Nelayan Gadungan di Vonis 6 Bulan
Friday 28 Sep 2012 01:03:02

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Peraturan tetaplah peraturan, undang - undang harus dipatuhi. Mungkin inilah kata - kata yang cocok untuk Ahmad Gani. Lelaki warga Dusun III, Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini memang bernasib malang. Hanya karena tak membawa surat - surat saat melaut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini, divonis oleh Majelis Hakim Ketua Kawit Rianto selama enam bulan penjara, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/9) kemarin.

Hal itu terungkap pada fakta persidangan. Tak hanya kurungan badan, terdakwa Gani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan tambahan selama dua bulan penjara.

Ahmad Gani pun tidak bisa berbuat banyak pada persidangan itu, raut wajahnya terlihat pasrah, dikarenakan Gani terpaksa harus menginap kembali di LP Tanjung Gusta Medan, sembari berjalan menuju keruang tahanan sementara di PN Medan.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan", kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali, yang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut penasehat hukum (PH) terdakwa Harmujan, SH, kliennya ini ditangkap pada pertengahan Juli 2011 saat sedang menangkap ikan di laut perairan Serdang Bedagai.

"Saat menangkap ikan, terdakwa tidak membawa surat. Sebenarnya dia hanya lupa membawa surat tersebut, Tapi tiba - tiba ia langsung ditangkap", kata Harmujan.

Dia juga mengatakan bahwa, "hasil melaut terdakwa waktu itu hanyalah 40 Kg ikan, dan gajinya pun hanya Rp. 15.000 sehari", kata Harmujan.

Menanggapi putusan tersebut, Harmujan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir - pikir. "Kita akan melakukan tindakan pikir - pikir dulu pada persidangan ini", ujar Harmujan.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]