Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bank Mandiri
Negara Rugi Rp43 Miliar, Manager Bank Mandiri Diringkus Tim Kejaksaan
Wednesday 04 Dec 2013 00:35:24

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh SH,MH.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meringkus Rudi Wibisono, salah seorang Manager Bank Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencairan kredit pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp43 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari), Teguh SH, MH mengatakan, pihaknya memang telah menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara milliaran Rupiah.

"Manager Bank Mandiri, Rudi Wibisono terpidana kasus Korupsi sudah ditangkap," kata Teguh kepada Wartawan Selasa (3/12) di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi turut membenarkan telah ada penangkapan, yang dibantu tim Satgas Kejagung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Selasa (3/12).

"Tepatnya yang bersangkutan ditangkap di Putri Indah Estate Jalan Gunung Putri, Bogor pada pukul 14:00 WIB," ujar Untung, Selasa (3/12) di Jakarta.

Seperti diketahui, Rudi Wibisono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel, dimana terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menandatangani Berita Acara eksekusi, kemudian akan diseret ke LP Sukamiskin Bandung.

Perbuatan terpidana terkait dengan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah dengan melampirkan dokumen fiktif.

Masih dari penjelasan Untung, bahwa Terpidana Rudi Wibisono selaku Comercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menyetujui kredit sebesar Rp.43.994.310.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.43.994.310.000.

Adapun Pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal 2013.

"Penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA/Kasasi no.1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 September 2010, dengan amar putusan pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider enam kurungan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Mandiri
 
Tiga Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Pembobolan Rp 1,47 Triliun
 
Negara Rugi Rp43 Miliar, Manager Bank Mandiri Diringkus Tim Kejaksaan
 
Kasus Bank Mandiri Rp 51, 542 Miliar, Kejagung Akan Jemput Paksa 2 Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]