Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Air
Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
2017-09-29 08:47:23

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dari Fraksi PKS.(Foto: kresno/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan RUU Sumber Daya Alam yang sedang dibahas DPR harus mampu mengatur penguasaan penuh negara atas air. Negara harus mampu memenuhi hak rakyat atas air.

"Bagaimana negara mutlak berkuasa atas air yang ada dan kemudian bisa didistribusikan kepada setiap orang. Hak warga atas air itu yang paling penting," jelas Sigit dalam RDP Komisi V dengan beberapa stakeholders, diantaranya Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Himpunan Ahli Teknik Hidraulik (HATHI) di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (28/9).

Dalam diskusi tersebut, mengemuka adanya pembentukan badan atau otorita air yang akan mengatur pengelolaan SDA secara terpadu. Diakui Sigit, pengelolaan air saat ini multikompleks karena ditangani berbagai kementerian. Misalnya, air permukaan ditangani Kementerian PUPR, air bawah tanah oleh Kementerian ESDM, air baku dan embung dan pencemarannya masuk ke ranah Kementerian LHK.

Belum lagi, pihak swasta yang memiliki konsesi pengelolaan sumber mata air, sehingga perlu ada rekalkulasi terhadap kepemilikan quota air. "Ini akan kita atur kembali, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33, kita ingin memastikan bahwa negara berkuasa mutlak dalam air, apakah air permukaan, apalagi air tanah yang disedot untuk komersialisasi," sambungnya.

Politisi PKS ini juga menambahkan, keterlibatan swasta akan diatur sedemikian rupa yang memungkinkan swasta bekerjasama dengan BUMN atau BUMD untuk menghasilkan air layak minum. Dimana akses air minum aman nasional per tahun 2016 baru mencapai 71.14 persen.

"Di lain sisi, kita tidak boleh melihat peranan swasta itu momok, karena sebagian swasta masuk di PDAM sehingga air bisa dinikmati sampai ke end user Rp 7/liter. Karena itu ini akan jadi konsen kami, sehingga pasal-pasalnya akan semakin jelas, bagaimana peran swasta, peran sektor ketiga untuk menjamin setiap warga, masyarakat dan seluruh penduduk Indonesia bisa mengakses air bersih dengan mudah dan layak," tutupnya.(ann,mp0/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Air
 
• Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
 
• Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
 
• Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
 
• Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
 
• KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]