Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
Negara Harus Lindungi Masyarakat Adat Atas Kepemilikan Tanah Ulayat
2019-07-07 07:47:54

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (Foto: Azka/mr)
PALANGKA RAYA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjelaskan bahwa kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu Negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat dan lembaga yang menaungi mereka untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

"Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah guna menginventarisir mana yang betul-betul berhak menggunakan dan menguasai atas tanah ulayat, agar masyarakat adat tidak terpinggirkan. Nantinya (tanah ulayat) akan diatur dalam RUU Pertanahan. Agar tidak memunculkan masalah dan juga konflik tentang pertanahan," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah baru-baru ini.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar tanah yang hak guna usaha (HGU) sudah abis, tidak produktif atau terlantar kemudian diambil alih oleh Negara dan tidak termanfaatkan, sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang bisa mendayagunakan secara produktif.

"Syaratnya untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat yang memang tinggal di tanah Negara dan bisa mendayagunakan secara produktif, dilakukan secara kolektif, kolegial, komunal, itulah yang kemudian diberikan dan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Disinilah pentingnya, mereka bisa punya tempat tinggal, bisa tempat untuk bertani, beternak dan kegiatan usaha lainnya dengan mempunyai penguasaan terhadap TORA," tandas Hakam.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo berpesan jangan sampai nantinya program TORA di salahgunakan. "Yang dulunya tidak ada penduduk, kemudian berbondong-bondong didatangi penduduk dan dimasukkan ke dalam TORA. Yang jelas TORA diperuntukkan bagi masyarakat adat yang sudah berdomisili berpuluh-puluh tahun," kata Firman.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar ini menginginkan agar masyarakat adat juga mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai nantinya ketika mengelola tanah ulayat, masyarakat adat berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pelanggaran.(azk/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]