Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
Negara Harus Lindungi Masyarakat Adat Atas Kepemilikan Tanah Ulayat
2019-07-07 07:47:54

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (Foto: Azka/mr)
PALANGKA RAYA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjelaskan bahwa kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu Negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat dan lembaga yang menaungi mereka untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

"Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah guna menginventarisir mana yang betul-betul berhak menggunakan dan menguasai atas tanah ulayat, agar masyarakat adat tidak terpinggirkan. Nantinya (tanah ulayat) akan diatur dalam RUU Pertanahan. Agar tidak memunculkan masalah dan juga konflik tentang pertanahan," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah baru-baru ini.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar tanah yang hak guna usaha (HGU) sudah abis, tidak produktif atau terlantar kemudian diambil alih oleh Negara dan tidak termanfaatkan, sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang bisa mendayagunakan secara produktif.

"Syaratnya untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat yang memang tinggal di tanah Negara dan bisa mendayagunakan secara produktif, dilakukan secara kolektif, kolegial, komunal, itulah yang kemudian diberikan dan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Disinilah pentingnya, mereka bisa punya tempat tinggal, bisa tempat untuk bertani, beternak dan kegiatan usaha lainnya dengan mempunyai penguasaan terhadap TORA," tandas Hakam.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo berpesan jangan sampai nantinya program TORA di salahgunakan. "Yang dulunya tidak ada penduduk, kemudian berbondong-bondong didatangi penduduk dan dimasukkan ke dalam TORA. Yang jelas TORA diperuntukkan bagi masyarakat adat yang sudah berdomisili berpuluh-puluh tahun," kata Firman.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar ini menginginkan agar masyarakat adat juga mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai nantinya ketika mengelola tanah ulayat, masyarakat adat berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pelanggaran.(azk/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]