Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Negara Gagal Lindungi Kaum Perempuan
Friday 27 Jan 2012 23:45:22

Pemerintah harus menyediakan angkutan umum khusus bagi kaum perempuan (Foto: Kominfo.go.id)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam angkutan kota (angkot) di sejumlah kota di Indonesia, mendapat kritis keras dari aktivis hak-hak kaum tersebut. Hal itu memperlihatkan bukti bahwa negara telah gagal memberikan rasa aman dan melindungi perempuan.

“Kaum perempuan perempuan tengah mengalami ketakutan kalau berada di dalam angkutan umum. Mereka lebih memilih menghindari menggunakan transportasi umum tersebut, agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Jika tidak diambil langkah penting, Indonesia akan mendapat julukan negara tidak bermoral,” kata Direktur Woman Crisis Centre (WCC) Jombang, Palupi Pusporini, Jumat (27/1).

Menurut dia, kasus-kasus pelecehan seksual dan perkosaan terhadap perempuan tersebut membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan. Negara belum melakukan upaya yang maksimal untuk perlindungan perempuan. Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pengguna jasa angkutan umum, khususnya kaum perempuan.

“ Selain menyediakan alat transportasi umum khusus perempuan, pemerintah melalui aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman seberat mungkin bagi pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. Dengan cara itu, setidaknya bisa menekan tindak kejahatan tersebut dan pelaku akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan tak bermoral itu,” tegas Palupi.

Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pengusaha angkutan umum. Organda sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab, juga harus berinisiatif untuk menyediakan jasa angkutan umum yang aman bagi perempuan.

“Polisi sebagai alat Negara juga punya kewajiban besar untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Tapi faktanya kasus pelecehan seksual dan perkosaan didalam angkutan umum masih saja terjadi, dan negara hanya diam saja. Jangan terus dibiarkan, harus ada kebijakan radikal untuk melindungi kaum perempuan,” tandasnya. (sin/ans)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]