Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Wajib Dilindungi
Friday 19 Aug 2011 15:26:39

M Nazruddin usai menjalani pemeriksaan kedua di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Harus ada jaminan keselamatannya untuk membongkar kasus korupsi hingga tuntas

JAKARTA-Kepolisian wajib memberi perlindungan terhadap Muhammad Nazaruddin dan keluarganya pascaperubahan sikap dari tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Perubahan sikap Nazaruddin yang kini mengaku lupa atas semua tuduhannya kepada beberapa elite politik, membuat masyarakat berspekulasi mengenai tekanan dari pihak penguasa.

"Kalau ada ancaman, pihak kepolisian punya kewajiban untuk menjamin keselamatan baik Nazaruddin, istrinya, maupun anaknya," kata Ketua Dewan Pengurus Transparency International (TI) Indonesia Todung Mulya Lubis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Menurut dia, pernyataan lupa dari Nazaruddin sudah tidak berlaku mengingat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah pernah mengungkapkan bukti-bukti itu dari tempat persembunyiannya. KPK yang menangani 31 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin berkewajiban untuk menjamin keamanannya. “LPSK juga bisa menjamin keselamatan Nazaruddin,” tutur dia.

Mengenai surat Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jelas dia, tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap penyidikan KPK. Pasalnya, seorang presiden tidak dapat mendikte lembaga antikorupsi ini. “Ingat, yang memutuskan melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu adalah adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukum dari firma OC Kaligis & Associates mengirimkan surat kepada Presiden SBY yang juga menjabat selaku Ketua Dewan Pembina partai Demokrat. Nazaruddin memohon agar presiden segera menghukum dirinya dan memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya.

Dalam menanggapi itu, Todung menegaskan seorang warga negara Indonesia boleh saja mengirim surat kepada panglima tertinggi. Meski demikian, ia mengingatkan tidak ada dampak hukum dari sepucuk surat itu bagi penyelidikan kasus wisma atlet atau kasus-kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Mafia Anggaran
Pada bagian lain, pengamat ekonomi UI Faisal Basri mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam Nazaruddin. Sebab, ia merupakan pintu masuk untuk membuka jaringan mafia anggaran di gedung DPR. "Sebagai manusia, pasti ada deal-deal yang membuat dia tadinya mau bicara menjadi bungkam," ujar Faisal.

Faisal Basri mengilustrasikan Nazaruddin dan para mafia anggaran itu sebagai sekawanan Lembu alias Kerbau. Nazaruddin merupakan lembu paling kecil yang menjadi target utama dari serangan Macan. Mafia-mafia anggaran kelas kakap alias lembu yang lebih besar itu pun berupaya 'mematikan' anggota mereka yang paling kecil. "Mematikannya dengan cara disuruh diam. Karena, hampir semua partai terlibat dalam pengerukan uang APBN," imbuh dia.

Lebih jauh, Fasial menegaskan pihak KPK yang tengah menangani 31 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 6 triliun tidak boleh berhenti begitu saja. Pengakuan Nazaruddin selama masih berada di tempat persembunyian sudah membuka proyek-proyek ilegal di anggaran selama ini. "Nazaruddin itu cuma bagian kecil. Yang besar-besar itu yang harus diusut," ujar dia.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]