Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Wajib Dilindungi
Friday 19 Aug 2011 15:26:39

M Nazruddin usai menjalani pemeriksaan kedua di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Harus ada jaminan keselamatannya untuk membongkar kasus korupsi hingga tuntas

JAKARTA-Kepolisian wajib memberi perlindungan terhadap Muhammad Nazaruddin dan keluarganya pascaperubahan sikap dari tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Perubahan sikap Nazaruddin yang kini mengaku lupa atas semua tuduhannya kepada beberapa elite politik, membuat masyarakat berspekulasi mengenai tekanan dari pihak penguasa.

"Kalau ada ancaman, pihak kepolisian punya kewajiban untuk menjamin keselamatan baik Nazaruddin, istrinya, maupun anaknya," kata Ketua Dewan Pengurus Transparency International (TI) Indonesia Todung Mulya Lubis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Menurut dia, pernyataan lupa dari Nazaruddin sudah tidak berlaku mengingat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah pernah mengungkapkan bukti-bukti itu dari tempat persembunyiannya. KPK yang menangani 31 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin berkewajiban untuk menjamin keamanannya. “LPSK juga bisa menjamin keselamatan Nazaruddin,” tutur dia.

Mengenai surat Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jelas dia, tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap penyidikan KPK. Pasalnya, seorang presiden tidak dapat mendikte lembaga antikorupsi ini. “Ingat, yang memutuskan melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu adalah adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukum dari firma OC Kaligis & Associates mengirimkan surat kepada Presiden SBY yang juga menjabat selaku Ketua Dewan Pembina partai Demokrat. Nazaruddin memohon agar presiden segera menghukum dirinya dan memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya.

Dalam menanggapi itu, Todung menegaskan seorang warga negara Indonesia boleh saja mengirim surat kepada panglima tertinggi. Meski demikian, ia mengingatkan tidak ada dampak hukum dari sepucuk surat itu bagi penyelidikan kasus wisma atlet atau kasus-kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Mafia Anggaran
Pada bagian lain, pengamat ekonomi UI Faisal Basri mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam Nazaruddin. Sebab, ia merupakan pintu masuk untuk membuka jaringan mafia anggaran di gedung DPR. "Sebagai manusia, pasti ada deal-deal yang membuat dia tadinya mau bicara menjadi bungkam," ujar Faisal.

Faisal Basri mengilustrasikan Nazaruddin dan para mafia anggaran itu sebagai sekawanan Lembu alias Kerbau. Nazaruddin merupakan lembu paling kecil yang menjadi target utama dari serangan Macan. Mafia-mafia anggaran kelas kakap alias lembu yang lebih besar itu pun berupaya 'mematikan' anggota mereka yang paling kecil. "Mematikannya dengan cara disuruh diam. Karena, hampir semua partai terlibat dalam pengerukan uang APBN," imbuh dia.

Lebih jauh, Fasial menegaskan pihak KPK yang tengah menangani 31 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 6 triliun tidak boleh berhenti begitu saja. Pengakuan Nazaruddin selama masih berada di tempat persembunyian sudah membuka proyek-proyek ilegal di anggaran selama ini. "Nazaruddin itu cuma bagian kecil. Yang besar-besar itu yang harus diusut," ujar dia.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]