Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Tuding Menufandu dan Hehamahua Berbohong
Monday 19 Sep 2011 14:25:24

Anggota tim kuasa hukum M. Nazaruddin, Alfian Bondjol (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Afrian Bonjol menyesalkan pengakuan Michael Menufandu. Mantan Dubes RI untuk Kolombia itu pun dituding melakukan pembohongan publik dengan tidak mengetahui hilangnya flash disk dan CD milik Nazaruddin.

"Seharusnya yang di cap pembohong itu adalah Menufandu. Coba seandainya diadakan konpers terlebih dahulu untuk memeriksa isi tas klien kami di Kolombia saat itu, baru dimasukan kembali dan disegel untuk dibawa ke Indonesia. Jangan langsung dibawa seperti kemarin. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang berbohong?" kata Afrian kepada wartawaan, saat akan mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Selain Menufandu, Alfian juga menuding Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua berbohong. "Pak Abdullah telah melakukan pembohongan publik. Yang mana saya sudah jelaskan bahwa pertemuan kliennya dengan (Wakil Ketua KPK) Chandra M Hamzah di luar urusan Komisi III DPR, itu sebanyak lima kali," kata dia.

Sedangkan Koordinator kuasa hukum Nazaruddin, OC kaligis menilai bahwa kasus Nazaruddin sebenarnya sudah menjadi rekayasa penguasa. Alhasil, kasus Nazaruddin pun menjadi rumit. "Kami menilai kasus ini sudah rekayaya para penguasa, sehingga sudah terlihat sistematis rekayasanya. Nyatanya kasus ini semakin rumit saja dalam situasinya," kata OC Kaligis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK menyebutkan bahwa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet 2011 M Nazaruddin sebagai sosok pembohong dan peragu. Hampir semua keterangan yang disampaikannya tidak ada yang benar.

Satu-satunya keterangan Nazar yang benar, hanya soal ia pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Selebihnya, keterangan Nazaruddin yang lain, tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha kepada Chandra M Hamzah misalnya, Nazar tak dapat membuktikan kebenaran pemberian uang yang terjadi di pertemuan keempat di rumahnya itu.(tnc/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]