Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Nazaruddin Tuding Ada Intervensi Penguasa Terhadap Andi dan Anas
Wednesday 07 Nov 2012 13:53:52

M. Nazaruddin .(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya sekitar pukul 12:00 WIB tadi, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang berada di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/11).

Mantan bendahara Partai Demokrat ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kenerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Nazaruddin, dengan dibiarkannya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, merupakan sebagai bukti tentang adanya intervensi dari partai penguasa Demokrat saat ini untuk melindungi kedua orang tersebut.

Kedatangan M. Nazaruddin ke KPK tujuannnya adalah untuk menyerahkan bahan-bahan terkait kasus Hambalang. "Saya mau ngasih bahan-bahan proyek jalan Hambalang, karena sertifikat ini kan milik mas Anas (Anas Urbaningrum). Jadi aktor utamanya, ya mas Anas," ujar Nazaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa, Andi Mallarangeng pun juga ikut menjadi aktor penting dalam kasus tersebut. Untuk itu, M. Nazaruddin menuding bahwa kasus ini penuh dengan intervensi.

Ia juga menilai BPK telah menutup-nutupi kedua aktor penting tersebut. "ini ada intervensi, kan jelas mas Anas dan Andi (Andi Mallarangeng) menjadi aktor utamanya. Perlu diingat, kedua aktor itu milik partai penguasa (Demokrat) negeri ini. Mereka terlindungi karena BPK menutupi," pungkas Nazaruddin mengingatkan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]