Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Nazaruddin Tolak Diperiksa Komite Etik
Monday 22 Aug 2011 22:20:51

Tersangka M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dari Nazaruddin. Ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bungkam di hadapan tim pemeriksa yang diketuai Abdullah Hehamahua tersebut.

"Kalau di Komite Etik KPK, saya juga tidak mau menjawab. Saya akan terus diam, kalau tempat penahanan saya belum dipindahkan,” kata Nazaruddin, ketika akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).

Ketika ditanya mengapa ia menolak berbicara, padahal awal mula dibentuknya komite etik ini adalah dari tudingan yang dialamatkan kepada sejumlah pimpinan KPK, Nazaruddin enggan komentar. Ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK tersebut.

Tapi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet itu, sempat mengatakan kalau pimpinan KPK tidak bisa dipercaya. Ia lebih memilih untuk diperiksa oleh instansi lain. "Pimpinan KPK tak bisa dipercaya lagi, saya minta diperiksa di tempat lain, biar bisa dilihat oleh media," kata Nazar.

Mengenai istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 itu, Nazaruddin juga meminta pemeriksaan kasus tersebut lebih transparan. "Saya minta kasus istri saya dibuka secara transparan. Bahwa betul-betul istri saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui setelah KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011. Sedangkan sang istri yang kini menjadi buron Interpol, karena melarikan diri dari jerat hukum itu, menyusul ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan PLTS itu.

Selanjutnya, pasutri itu sempat kabur melanglang dunia. Bakan, sempat tersiar kabar bahwa mereka sempat ditangkap petugas kepolisian Kolombia, namun dilepaskan lagi. Hanya Nazaruddin yang dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsinya itu.(mic/spr)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]