Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Nazaruddin Tolak Diperiksa Komite Etik
Monday 22 Aug 2011 22:20:51

Tersangka M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dari Nazaruddin. Ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bungkam di hadapan tim pemeriksa yang diketuai Abdullah Hehamahua tersebut.

"Kalau di Komite Etik KPK, saya juga tidak mau menjawab. Saya akan terus diam, kalau tempat penahanan saya belum dipindahkan,” kata Nazaruddin, ketika akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).

Ketika ditanya mengapa ia menolak berbicara, padahal awal mula dibentuknya komite etik ini adalah dari tudingan yang dialamatkan kepada sejumlah pimpinan KPK, Nazaruddin enggan komentar. Ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK tersebut.

Tapi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet itu, sempat mengatakan kalau pimpinan KPK tidak bisa dipercaya. Ia lebih memilih untuk diperiksa oleh instansi lain. "Pimpinan KPK tak bisa dipercaya lagi, saya minta diperiksa di tempat lain, biar bisa dilihat oleh media," kata Nazar.

Mengenai istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 itu, Nazaruddin juga meminta pemeriksaan kasus tersebut lebih transparan. "Saya minta kasus istri saya dibuka secara transparan. Bahwa betul-betul istri saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui setelah KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011. Sedangkan sang istri yang kini menjadi buron Interpol, karena melarikan diri dari jerat hukum itu, menyusul ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan PLTS itu.

Selanjutnya, pasutri itu sempat kabur melanglang dunia. Bakan, sempat tersiar kabar bahwa mereka sempat ditangkap petugas kepolisian Kolombia, namun dilepaskan lagi. Hanya Nazaruddin yang dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsinya itu.(mic/spr)


 
Berita Terkait KPK
 
• Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
• KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
• Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
• Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
• Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]