Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Nazaruddin Tolak Diperiksa Komite Etik
Monday 22 Aug 2011 22:20:51

Tersangka M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dari Nazaruddin. Ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bungkam di hadapan tim pemeriksa yang diketuai Abdullah Hehamahua tersebut.

"Kalau di Komite Etik KPK, saya juga tidak mau menjawab. Saya akan terus diam, kalau tempat penahanan saya belum dipindahkan,” kata Nazaruddin, ketika akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).

Ketika ditanya mengapa ia menolak berbicara, padahal awal mula dibentuknya komite etik ini adalah dari tudingan yang dialamatkan kepada sejumlah pimpinan KPK, Nazaruddin enggan komentar. Ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK tersebut.

Tapi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet itu, sempat mengatakan kalau pimpinan KPK tidak bisa dipercaya. Ia lebih memilih untuk diperiksa oleh instansi lain. "Pimpinan KPK tak bisa dipercaya lagi, saya minta diperiksa di tempat lain, biar bisa dilihat oleh media," kata Nazar.

Mengenai istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 itu, Nazaruddin juga meminta pemeriksaan kasus tersebut lebih transparan. "Saya minta kasus istri saya dibuka secara transparan. Bahwa betul-betul istri saya tidak terlibat sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui setelah KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011. Sedangkan sang istri yang kini menjadi buron Interpol, karena melarikan diri dari jerat hukum itu, menyusul ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan PLTS itu.

Selanjutnya, pasutri itu sempat kabur melanglang dunia. Bakan, sempat tersiar kabar bahwa mereka sempat ditangkap petugas kepolisian Kolombia, namun dilepaskan lagi. Hanya Nazaruddin yang dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsinya itu.(mic/spr)


 
Berita Terkait KPK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]