Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Partai Demokrat
Nazaruddin Sumbang Timses Andi Mallarangeng Rp 150 Juta
Wednesday 25 Jan 2012 16:17:33

Yulianis (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi Yulianis membeberkan bahwa tim sukses Andi Mallarangeng mendapat sumbangan Rp 150 juta dari PT Permai Grup. Sumbangan tersebut diberikan sebelum Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu. Saat itu, Andi bersaing dengan Anas Urbaningrum berebut calon ketua umum DPP Partai Demokrat.

Sumbangan tersebut diserahkan melalui mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan PT Permai Grup) Mindo Rosalina Manullang. "Bu Rosa berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang ke Andi Mallarangeng sebesar Rp 150 juta," kata Yulianis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut dia, PT Permai Grup juga telah menyiapkan uang sumbangan Rp 100 juta untuk tim sukses Anas Urbaningrum. Namun, uang itu tidak jadi diberikan sebagaimana arahan dari Nazaruddin selaku bos Permai Grup. "Pak Nazaruddin bilang, ambil saja yang Rp 150 (juta)," jelas saksi Yulianis.

Di awal persidangan, Yulianis juga menyatakan bahwa Nazaruddin telah mengetahui bahwa kantor PT Permai Group akan digeledah KPK. Sang bos pun memintanya untuk mengamankan semua barang-barang yang ada di ruangan Mindo Rosalina Manulang.

Hal itu diketahui Nazaruddin, karena curiga terhadap keberadaan Rosa yang terakhir diketahui sedang berada di kantor Kemenpora di sekitar Senayan. Namun, Rosa terlancak dari GPS yang memang digunakan di perusahaan Permai Group untuk mengecek keberadaan sejumlah pegawainya di luar kantor, berada di kawasan kuningan.

"Di laptop saya ada GPS yang bisa mengetahui Rosa ada dimana. Setelah saya cek, Bu Rosa terlacak ada di TVRI. Saya bilang sama Pak Franky kalau Bu Rosa ada di TVRI dari jam sekian sampai jam sekian mobilnya tidak bergerak," jelas Yulianis.

Saat itu, kata Yulianis, Nazaruddin menanyakan dirinya, apakah dia memberikan sesuatu kepada Rosa. Namun Yulianis tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan sesuatu itu. "Kemudian Pak Nazar marah saat berkomunikasi dengan saya, ini Rosa mau main-main Yul, kamu cek ada dimana dia. Saya bilang, saya cek Bu Rosa ada di TVRI, menurut Pak Fraky itu di Kemenpora," ujarnya.

Tak lama, Yulianis mengaku, dirinya ditelepon Nazaruddin untuk membereskan berangkas, ruangan Rosa dan Franky. "Di ruangan Ibu Rosa, saya temukan identitas palsu dan kartu keluarga palsu Bu Rosa dengan nama Amelia. Saya kasih ke OB dan saya tidak tahu OB taruh di mana," tandasnya. (inc/spr)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]