Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
Wednesday 15 Feb 2012 02:23:55

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammad Nazaruddin siap membongkar lima orang politisi Senayan yang menerima uang commitment fee dari Angelina Sondakh. Hal ini akan dilakukan kalau mantan Wasekjen Partai Demokrat itu berbohong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2) ini.

"Kami harapkan dalam sidang nanti, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh-red) jujur dan mengaku sudah bagikan uang kepada lima politisi senayan dalam persidangan. Itu yang kami tunggu," kata kuasa hukum Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, usai mengunjungi kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut dia, berdasarkan penuturan Nazaruddin, Angie sudah mengaku di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukkan Fraksi Partai Demokrat yang diketuai Benny Kabur Harman bahwa ia telah membagikan uang Rp 8 miliar pada lima politisi Senayan. Angelina sendiri sebeanrnya telah mendapat uang Rp 9 miliar.

"Pertemuan Nazaruddin di TPF pada 10 Mei 2011, karena Angie telah mengakui ada lima lagi oknum yang mendapat duit. Dalam pertemuan itu, dia (Angie-red) menceritakan adanya pembagian uang. Jumlah uang yang diakui Angie ada Rp 9 miliar, sedangkan yang Rp 8 miliar menurut Angie dibagi kepada lima orang politisi. Siapa mereka itu, apsti kami tanyakan di persidangan," ujar Hotman.

Hotman mengatakan, dirinya tidak bisa menyebutkan nama politisi yang dimaksudnya itu hingga Angie yang akan menyampaikan sendiri dalam persidangan. Jika tidak, Nazaruddin akan mengumumkannya ke publik. “Kami juga akan tanyakan pembicaraannya dengan Rosa Manulang soal istilah apel malang, apel washintong, pelumas, bos besar, dan ketua besar,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Elza Syarif mengatakan bahwa kliennya atas sikap pimpinan Partai Demokrat yang belum juga memecat Angie. Padahal, proses pemecatan dirinya dulu sangat cepat. "Nazar kelihatan syok, karena dia teraniaya. Dia merasa keadilan tidak ditegakkan," ujarnya.

Menurut Elza, seharusnya Angie segera dipecat, karena sudah berstatus tersangka. Jika tidak dipecat, itu berarti Demokrat sedang melindungi Angie dan pihak Demokrat yang terlibat dalam kasus wisma atlet. "Seharusnya dia langsung dipecat. Nazaruddin saja langsung dipecat. Katanya negara hukum, harusnya ada persamaan hak," tandas dia.

Korupsi Lain
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, PT Permai Group juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans dan pengadaan peralatan laboratorium di lima universitas di Indonesia. Kasus itu, tentunya di luar kasus wisma atlet yang masih terus dikembangkan KPK.

“Bu Rosa siap untukmembongkar semua kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan PT. Grup Permai. Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa, kalau dia tidak mau buka-bukaan. Pokoknya, kami akan buka semua," kata pengacara yang pernah tergabung dalam tim pembela Bibit dan Chandra , saat keduanya pimpinan KPK menghadapi kriminalisasi.

Selain kasus Wisma Atlet, Grup Permai diduga juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di lima universitas di Indonesia, proyek pemasangan PERALATAN Pembangkit Lisyrik Tenaga Surya (PLTS). "Ada juga kasus yang belum terbuka, yakni kasus BLKI (Balai Latihan Kerja Industri) di Kemennakertrans," kata Ahmad.

Sedangkan yang terakhir adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Kemenag pada 2010 lalu. Dalam kasus ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Proyek tersebut yakni pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) bagi Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar dan pengadaan serupa untuk Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar.(dbs/bie/spr)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
• Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
• Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
• Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
• Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
• Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]