Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Sempat Suruh Yulianis Bikin KTP Palsu
Wednesday 25 Jan 2012 21:45:57

Terdakwa Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 terungkap bahwa terdakwa Muhammad Nazaruddin merancang pelarian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Hal ini dilakukannya dengan memerintahkan Yulianis membuat KTP palsu untuk paspornya.

"Bapak Nazaruddin pernah memerintahkan saya untuk membuatkan paspor dan KTP palsu via BBM waktu bapak di Singapura," kata Yulianis yang dihadirkan sebagai saksi perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Pengakuan ini dibeberkannya menanggapi pertanyaan Nazaruddin mengenai bentuk perintah terhadapnya itu.

Namun, tak sampai menjelaskan untuk apa paspor dan identitas pribadi palsu itu dibuatkan, Nazaruddin sudah memotong keterangan Yulianis dengan menyatakan bahwa keterangan itu tidak terkait dengan pemeriksaan perkara ini. Tapi dengan sigapnya Yulianis menimpali bahwa keberadaan Nazaruddin di Singapura, justru terkait dengan kasus wisma atlet. Kontan, pengakuan saksi mengundang tawa pengunjung sidang.

Pembuatan KTP palsu untuk paspor itu, kata Yulianis, karena Nazaruddin menginginkannya mengikuti jejak langkahnya untuk segera bertolak ke Singapura menghindari proses hukum yang sedang diselidiki KPK. "Paspor itu untuk saya pergi ke Singapura, saya mau disembunyikan. Untuk itu, Pak Nazaruddin memerintahkan saya untuk membuat paspor dan ID palsu," ujarnya.

Yulianis menduga dirinya diminta kabur ke luar negeri, karena terkait perkara itu dan tahu banyak. Tapi sebenarnya, KPK telah mengajukan permohonan cekal terhadap dirinya kepada Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. "Mungkin saya diminta ke luar negeri, karena saya tahu banyak semuanya. Terlalu banyak yang saya tahu. Tapi kalau memang harus ke luar negeri, nama saya pada bulan Mei (2011) itu, saya sudah ada di daftar cekal imigrasi. Makanya, saya tidak mau ke Singapura," jelas Yulianis.

Dalam persida ngan tersebut juga terungkap bahwa PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Saham-saham tersebut dibeli dari uang hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan itu dari proyek-proyeknya. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar rupiah. Uang itu dari keuntungan proyek," kata saksi.

Yulianis membeberkan, Permai Grup memeroleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar pada 2000 lalu. Pembeliannya pun dilakukan oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan itu, antara lain PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, dan PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar.

“Saham itu juga dibeli melalui PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah,” ungkap Yulianis di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]