Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Pastikan Hadir, Rosa Belum Jelas
Monday 16 Jan 2012 01:45:04

Nazaruddin dan Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin dipastikan akan hadir dalam persidangan perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (16/1) ini. Sedangkan saksi sekaligus mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, belum dapat dipastikan menghadiri sidang.

Kepastian akan kehadiran terdakwa Nazaruddin disampaikan anggota tim penasihat hukumnya, Elza Syarif yang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (15/1). Menurut dia, kondisi kesehatan kliennya tersebut belum benar-benar sembuh dari penyakit maag akut tersebut. Tapi Nazaruddin berjanji akan hadir dalam sidang nanti,

“Mudah-mudahan dia (Nazaruddin-red) akan hadir di pesidangan. Lambungnya memang masih bermasalah, tapi dia tidak mau menjalani rawat inap di RS Polri. Tapi Nazar menyatakan akan datang dalam sidang ini. Mudah-mudahan saja kuat hingga sidang selesai,” kata Elza.

Agenda sidang perkara ini yang dipimpin majelis hakim Darmawatiningsih itu, masih memeriksa keterangan tiga saksi. Para saksi itu antara lain Rosa Manulang, mantan Manajer Marketing PT. Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Pemeriksaan keterangan dari mereka ini, sempat tertunda hingga dua kali persidangan.

Persidangan ini dianggap sangat penting. Pasalnya, saksi Rosa Manulang akan membeberkan siapa sebenarnya tokoh mendapat sebutan ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ itu. Namun, sepertinya belum bisa dipastikan akan terbongkar. Pasalnya, hingga kini Rosa belum dapat dipastikan hadir dalam persidangan tersebut.

“Kami belum tahu (Rosa hadir di persidangan atau tidak). Tapi permohonan agar Rosa memberikan kesaksian melalui teleconference, belum mendapat jawaban dari majelis hakim Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Sophia.

Seperti diketahui, saksi kunci Rosa Manulang mendapat perlindungan dari LPSK. Terpidana kasus serupa dengan Nazaruddin itu, kini dalam status perlindungan aksi dari LPSK. Hal itu menyusul ancaman dari pihak tertentu, saat ia berada di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Kuasa hukum Rosa, Muhammad Iskandar sempat menyatakan bahwa kliennya mendapat ancaman tiga kali pada saat jam berkunjung telah habis. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu. Pengancam diduga berInisial NSR dan HSY.

Mereka meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin, saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan sambil berteriak akan menghabis nyawa Rosa. Tapi tudingan itu dibantah kubu Nazaruddin.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]