Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Nazaruddin Minta Jokowi Bersihkan Monas, Guna Persiapan Gantung Anas Urbaningrum
Thursday 14 Feb 2013 15:41:24

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera membersihkan pelataran parkir monas, sebagai persiapan untuk menggantung Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan M Nazaruddin ketika tiba di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2).

Nazaruddin datang dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru langit seperti warna kebesaraan Partai Demokrat yang pernah Nazaruddin bernaung bersama Anas Urbaningrum sesama rekan politiknya.

Seperti biasa Nazaruddin yang selalu ramah kepada awak media, menebarkan senyum khasnya, sembari mengatakan, "Suruh Pak Jokowi membersihkan pelataran parkir Monas, bila nanti ada yang digantung sudah bersih," ujar Nazaruddin sambil masuk menuju Gedung Penyidikan KPK.

Nazaruddin hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Dimana salah satu dari Anak perusahaan Permai Grup milik M Nazaruddin dahulu pernah ikut dalam tender projek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]