Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Mendarat di Lanud Halim PK
Saturday 13 Aug 2011 20:43:54

M Nazaruddin turun dari pesawat/ Foto : BeritaHUKUM.com/ RIZ
*Langsung dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum diserahkan ke KPK dari Interpol

JAKARTA-Dengan diiringi terangnya bulan purnama, akhirnya pesawat carteran Gulfstream yang membawa buron sekaligus tersangka korupsi M Nazaruddin mendarat di landasan Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/8) pukul 19.50 WIB.

Diharapkan dengan sinar bulan purnama yang cukup terang itu, kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 ini, terbuka secara terang benderang dalam upaya penegakkan keadilan. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah petinggi pejabat pemerintah serta pengurus Partai Demokrat yang harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Berdasarklan pantauan BeritaHUKUM.com, dua pesawat jet mendarat di landasan. Pesawat pertama mendarat pukul 19.45 WIB. Sedangkan pesawat kedua mendarat pukul 19.50 WIB. Pesawat kedua inilah yang ternyata membawa mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Begitu pesawat mendarat, Nazaruddin tidak langsung turun. Tampak beberapa kendaraan mendekati pesawat yang ditumpangi Nazaruddin. Sejumlah orang turun dari mobil-mobil tersebut. Tak lama kemudian, pintu pesawat terbuka. Selanjutnya, beberapa orang bersama anggota Satuan Brimob Polri menaiki tangga menuju ke dalam pesawat.

Nazaruddin tidak langsung turun, melainkan beberapa orang yang menggunakan topeng penutup wajah turun lebih dulu. Tepat pukul 20.10 WIB, Nazaruddin terlihat menuruni tangga pesawat dengan tangan terborgor. Beberapa orang berada di depannya, langsung menggiringnya masuk ke dalam mobil minibus warna silver. Tak lama kemudian, mobil itu langsung menuju Mako Brimob Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.(biz/ans)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]