Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tawuran Pelajar
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
Tuesday 28 May 2013 13:17:36

H. Nazarudin Lubis SH, MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fitra Ramadhani alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan antar pelajar di Bulungan divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, Senin (27/5).

Melalui penasehat hukumnya, Nazaruddin Lubis, SH keberatan atas jalannya persidangan, dimana hakim mengesampingkan pemaparan barang bukti juga keterangan saksi lainnya. Hal ini disampaikan Nazaruddin kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (28/5). "Kami dari tim penasehat hukum sangat menyesalkan proses peradilan sesat ini, ada bukti-bukti yang tidak dibuka di dalam persidangan," ujarnya.

Ditambahkannya, seperti dalam BAP dari hasil penyitaan kepolisian itu ada 2 arit di persidangan. Yang 1 ada bercak darahnya, yang satu ada pecahan botol yang ada bercak darahnya, ini hakim tidak membukanya di persidangan," ujar Nazaruddin dengan penuh kesal.

Dijelaskannya kembali, sebenarnya sudah terungkap dalam persidangan bahwa ada pelaku lain dalam aksi tawuran, dan pengeroyokan ini yang sebenarnya bukan (Doyok). Ada keterangan saksi yang melihat pelaku lain yang bernama Faiz.

Terhadap vonis hakim ini, kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, setelah kami dapatkan salinan putusanya dari PN Jakarta Selatan.

Kami juga akan menyurati Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung, terkait kinerja aparat dibawahnya yang tidak benar, dan penuh rekayasa.

Yang kami sesalkan itu di kinerja Polres Jakarta Selatan, dimana ada 6 tersangka lain, mereka adalah, M Ikhsan Maulana, Robby Kurniawan, Suryo Putro, Husein Abdurrahman, Faiz Adli, Galih Aryo Ramadan, dan Jonathan," kata Nazaruddin.

"Apa karena ada permainan, ada anak pejabat, kemana mereka? kenapa berkas mereka tidak dilanjutkan ke persidangan, apa memang Doyok sengaja ingin ditumbalkan, ada apa ini, inilah disebut peradilan sesat," tegas Nazaruddin.

Seperti diketahui, Doyok dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kejadian tawuran ini antara SMA 6 dan SMA 70 pada 24 September 2012 lalu, di sekitar Bundaran Bulungan Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, Alaway anak SMA 6 tewas akibat dikeroyok oleh anak SMA 70.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]