Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tawuran Pelajar
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
Tuesday 28 May 2013 13:17:36

H. Nazarudin Lubis SH, MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fitra Ramadhani alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan antar pelajar di Bulungan divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, Senin (27/5).

Melalui penasehat hukumnya, Nazaruddin Lubis, SH keberatan atas jalannya persidangan, dimana hakim mengesampingkan pemaparan barang bukti juga keterangan saksi lainnya. Hal ini disampaikan Nazaruddin kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (28/5). "Kami dari tim penasehat hukum sangat menyesalkan proses peradilan sesat ini, ada bukti-bukti yang tidak dibuka di dalam persidangan," ujarnya.

Ditambahkannya, seperti dalam BAP dari hasil penyitaan kepolisian itu ada 2 arit di persidangan. Yang 1 ada bercak darahnya, yang satu ada pecahan botol yang ada bercak darahnya, ini hakim tidak membukanya di persidangan," ujar Nazaruddin dengan penuh kesal.

Dijelaskannya kembali, sebenarnya sudah terungkap dalam persidangan bahwa ada pelaku lain dalam aksi tawuran, dan pengeroyokan ini yang sebenarnya bukan (Doyok). Ada keterangan saksi yang melihat pelaku lain yang bernama Faiz.

Terhadap vonis hakim ini, kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, setelah kami dapatkan salinan putusanya dari PN Jakarta Selatan.

Kami juga akan menyurati Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung, terkait kinerja aparat dibawahnya yang tidak benar, dan penuh rekayasa.

Yang kami sesalkan itu di kinerja Polres Jakarta Selatan, dimana ada 6 tersangka lain, mereka adalah, M Ikhsan Maulana, Robby Kurniawan, Suryo Putro, Husein Abdurrahman, Faiz Adli, Galih Aryo Ramadan, dan Jonathan," kata Nazaruddin.

"Apa karena ada permainan, ada anak pejabat, kemana mereka? kenapa berkas mereka tidak dilanjutkan ke persidangan, apa memang Doyok sengaja ingin ditumbalkan, ada apa ini, inilah disebut peradilan sesat," tegas Nazaruddin.

Seperti diketahui, Doyok dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kejadian tawuran ini antara SMA 6 dan SMA 70 pada 24 September 2012 lalu, di sekitar Bundaran Bulungan Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, Alaway anak SMA 6 tewas akibat dikeroyok oleh anak SMA 70.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]