Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Hadir Sebagai Saksi Sidang Angelina Sondakh
Thursday 29 Nov 2012 14:29:56

Suasana persidangan Anggelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mantan putri Indonesia dan juga anggota DPR RI Angelina Patricia Pingkan Sondakh kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi Nazaruddin, Jefry Manuel Rawis serta Mark Sopacua yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus anggaran pengadaan sarana dan prasarana di pendidikan nasional dan kementerian pemuda dan olahraga Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

Hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini oleh JPU, yakni Muhammad Nazaruddin, Jefry Manuel Rawis serta Mark Sopacua, yang pada persidangan minggu kemaren sudah dipanggil. Akan tetapi satu dari mereka tidak hadir yaitu M. Nazarudin.

Ketika dimintai keterangan dia mengatakan ada gangguan di ususnya. "Ada luka di usus saya yang mulia," ujar M. Nazaruddin.

Yang menarik dari persidangan ini adalah hadirnya M. Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang dan Kemendiknas. Pada sidang sebelumnya dia tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Dalam persidangan ini, M. Nazaruddin meminta giliran kedua setelah Jefry untuk memberikan kesaksian. Dikarenakan dia mau meminum obat terlebih dahulu. M. Nazaruddin tadi mengungkapkan kepergiannya ke luar Negeri merupakan permintaan dari Anas Urbaningrum.

"Maaf yang mulia, jika diizinkan saya mau minum obat terlebih dahulu, karena saya belum minum obat." tegasnya. Sidang saat ini sedang di skor sementara guna istirahat dan makan siang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]