Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Divonis Empat Tahun Penjara
Friday 20 Apr 2012 14:05:38

M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI,Muhammad Nazaruddin akhirnya divonis empat tahun sepuluh bulan penjara. Oleh Majelis hakim yang menangani perkaranya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke-tiga pasal 11 UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Ketua, Dharmawati Ningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Selain hukuman badan, mantan bendahara umum partai Demokrat ini. Juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subside empat bulan kurungan.

Menurut Majelis hakim, Nazaruddin terbukti menerima hadiah atau fee sebesar Rp4,6 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah, sebagai imbalan memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, palembang, Sumatra Selatan. “Dimana cek tersebut diberikan oleh Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris kepada terdakwa melalui anak buahnya, Yulianis dan Oktarina Furi selaku staff keuangan PT Permai Group merupakan komitmen fee dari PT DGI ke PT Anak negeri, anak perusahaan milik terdakwa,” ujar Hakim anggota Sofialdi.

Fee tersebut, merupakan kesepakatan antara terdakwa dengan Manager Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris dan Direktur Umum PT DGI, Dudung Purwadi bahwa PT DGI hanya sanggup memberikan komitmen fee sebesar 13 persen dipotong pajak.

"Karena Terdakwa yang merupakan anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat, menurut majelis hakim adalah sebagai memberikan upaya agar PT DGI mendapatkan proyek pemerintah seperti proyek di Kemenpora," ungkap Hakim Marsudin Nainggolan.

Vonis ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, terdakwa Nazaruddin membantah semua tindak pidana yang dituduhkan dan berkukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Tetapi, suami Neneng Sri Wahyuni ini belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Untuk banding pikir-pikir dulu," kata Nazruddin usai persidangan yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, sebelum menghadapi persidangan putusan, pihak Nazaruddin masih mepertanyakan bukti suap Rp4,6 miliar seperti yang didakwakan jaksa. "Tidak semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum itu dibuktikan dalam persidangan, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp4,6 miliar itu, tidak ada kan buktinya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk saat sebelum persidangan. (dbs/biz)





 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]