Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Nazaruddin Datangi Cikeas Disuruh Anas Urbaningrum
Thursday 01 Dec 2011 23:14:34

Nazaruddin saat tiba di Indonesia, setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia pada awal Agustus lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat gerah juga dengan tudingan Muhammad Nazaruddin. Hal ini terkait dengan pertemuannya dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum pergi ke Singapura dengan alasan berobat.

Sekertaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengakui adanya pertemua itu. "Sebelumnya, Ketua Umum meminta SBY untuk bertemu dengan saudara Nazar, tapi dengan satu syarat, yakni SBY harus ditemani juga dengan seluruh anggota Dewan Kehormatan," kata Amir dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (1/12) malam.

Menurut Amir, kehadiran Nazaruddin ke Cikeas itu, tidak hanya ditemui oleh SBY, tapi seluruh anggota Dewan Kehormatan. "Kami diberi tugas untuk memeriksa Nazar sekaligus memberitahu saudara Nazar untuk mengundurkan diri. Jadi bukan dia yang meminta pengunduran diri," jelasnya.

Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik membantah bahwa Nazaruddin meminta izin terlebih dahulu sebelum pergi ke Singapura. "Pemberitaan Nazar bertemu (SBY) di, seolah-olah membuat anggapan bahwa Nazar minta izin dahulu sebelum kabur. Itu tidak benar," kata Wacik.

Diungkapkan, drinya mengetahui hal ini, karena saat itu memang ikut hadir di Cikeas sebagai anggota Dewan Pembina mendampingi SBY yang bertemu dengan Nazaruddin untuk meminta Nazar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum. "Kami anggap Nazar sangat berbahaya dan kami sepakat menghentikan dia sebagai Bendahara Umum. Itu yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sedangkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat lainnya, EE Mangindaan menjelaskan soal alasan desakan kepada Nazaruddin untuk mundur dari jabatan itu. “Kamis mendesak dia mundur, agar bisa konsentrasi dengan masalah hukumnya itu," papar Mangindaan.

Tapi Nazaruddin, imbuh dia, malah tetap ngotot untuk tetap bertahan di jabatannya sebelum diadakan rapat dengan Dewan Kehormatan di Cikeas. "Sampai di Cikeas pun Nazaruddin tetap bersikeras untuk bertahan di jabatannya dan akhirnya kami putuskan agar beliau harus mundur dari jabatannya," tandasnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
• Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
• Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
• Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
• Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
• KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]