Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Nazaruddin Cabut Praperadilan Terhadap Manufandu
Monday 24 Oct 2011 20:56:32

Michael Manufandu ketika mendampingi M Nazaruddin, saat ditangkap pihak keamanan Kolombia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu kemabli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10). Praperadilan dilayangkan pihak pemohon yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, dalam persidangan tersebut sungguh mengejutkan. Pasalnya, pihak pemohon Nazaruddin melalui kuasa hukum Alfian Bondjol mencabut praperdilan terhadap Michael Manufandu. Pencabutan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda, karena ketidakhadiran Michael Manufandu sebagai pihak turut termohon.

Pencabutan gugatan diajukan pihak pemohon Nazarudin disampaikan Afrian Bondjol di depan hadapan hakim tunggal Dimyati yang memeriksa praperadilan tersebut. "Atas nama klien kami, kami mecabut praperadilan terhadap pihak turut tergugat. Sedangkan terhadap pihak termohon KPK tetap dilanjutkan,” kata kata Afrian Bondjol di Jakarta, Senin (24/10).

Permohonan baru tersebut selanjutnya disidangkan hakim tunggal Dimyat. Namun, dengan adanya perubahan ini, hakim Dimyati menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa berkas praperadilan yang baru tersebut. Hal ini ditetapkan, karena pihak termohon yakni kuasa hukum KPK tidak membawa surat kuasa. “Sidang dilanjutkan pada Senin (31/10) mendatang,” kata Dimyati.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon Nazaruddin mempraperadilan KPK dan Manufanda terkait proses penyitaan barang bukti milik Nazaruddin yang dianggap tidak sah. Alasannya, tindakan KPK itu tak sesuai dengan prosedur berdasarkan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta dikembalikannya sejumlah barang dalam tas hitam yang masing-masing berupa dua BlackBerry serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu lembar tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota.

Juga uang 20.000 dolar AS, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk, dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.(mic/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]