Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Beberkan Keterlibatan Anas, Andi dan Angie
Wednesday 12 Oct 2011 22:34:16

Tersangka Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Dalam pemeriksaan kali ini, ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tak lagi bungkam. Kini, ia banyak bicara dan membeberkan kasus tersebut di depan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/100, tersangka Nazaruddin mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng serta sejumlah petinggi partai tersebut. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik tentang keterlibatan Anas di Wisma Atlet," selorohnya.

Nazaruddin juga membeberkan aliran dana fee kepada Anas dan beberapa elit partai dalam proyek senilai Rp 191,6 miliar tersebut. "Saya juga jelaskan soal pengakuan Angelina (Sondakh) bahwa dia terima uang Rp 9 miliar yang dia distribusikan ke Mirwan Amir. Sari Mirwan ke Anas dan ke Jafar Hafsah. Saya jelaskan secara detail. Poinnya seperti itu," imbuh dia.

Nazar mengaku, dirinya juga mengungkap posisi Anas di Permai Group. Dirinya menguak posisi Anas di perusahaan itu setelah ditanyai penyidik posisinya di perusahaan yang membawahi beberapa anak perusahaan. "Saya jelaskan juga posisi pimpinan di situ (Permai Group) Anas. Direktur Keuangan Yulianis. Saya tunjukan bukti bahwa Yulianis bukan wakil direktur keuangan. Dia itu direktur keuangan," katanya.

Sedangkan soal Menpora Andi Mallarangeng, menurut Nazaruddin, patut sebagai orang yang dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, seluruh kebijakan terkait pelaksanaan proyek pembangunan itu, berasal dari Andi selaku Menpora. "Semua kebijakan di Menteri, ya Pak Andi lah," tuturnya.

Mengenai dugaan Andi turut meneria aliran dana dan besarnya berapa, Nazaruddin malah menyebutkan Andi lebih tahu hal itu. "Menpora lebih tahu," katanya.

Terkait Andi Mallarangeng ini, dalam kesaksian di Pengadilan Tipkor, ia membantah terlibat dalam kasus ini. Kementeriannya tak mengenal istilah dana talangan untuk membiayai kegiatan. Seluruh aktivitas kementerian, dipastikan dibiayai APBN. Ia pun tidak mengetahui perihal uang Rp 3,2 miliar dalam 3 lembar cek yang diberikan El Idris dan Rosa Manullang kepada Wafid Muharram.

Dalam kesempatan ini, Nazaruddin membantah menikmati sejumlah uang atau fee dari proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Saya yakin saya tidak pernah terima uang Wisma Atlet satu rupiah pun," kata dia.

Nazaruddin justru mempertanyakan kepada penyidik alasan mereka tak mengekspos penyitaan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan di rumah Yulianis beberapa waktu setelah kasus suap ini menyeruak ke permukaan. "Apakah itu uang Wisma Atlet yang dituduhkan saya terima? Sampai sekarang kan saya dituduhkan menerima uang. Sementara uang itu entah dimana. Sementara waktu KPK menggerebek, menyita uang cash (tunai). Saya bingung apakah ada rekayasa disini, saya tidak tahu," tandasnya.

Tanpa segan-segan Nazaruddin menduga uang Rp 4,3 miliar dalam empat lembar cek yang disebut El Idris diserahkan kepadanya melalui Yulianis, digelapkan bekas anak buahnya itu. "Tapi saya persilahkan penyidik memeriksa sesuai keyakinannya," selorohnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]