Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Akui Pernah Temui Dirdik KPK
Wednesday 07 Mar 2012 13:18:44

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki pengembalian Brigjen Pol. Yurod Saleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mabes Polri, akhirnya terjawab. Ternyata mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu, pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin untuk membahas kasus yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni.

Hal ini diungkapkan langsung Nazaruddin, saat dikonfirmasi wartawan sebelum persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Pertemuannya dnegan Yurod Saleh yang saat itu masih menjabat sebagai Dirdik dan berlangsung di gedung KPK.

"Pak Novel (penyidik KPK) bilang kepada saya, pimpinan KPK tidak ada di tempat, yang ada Dirdik (Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh-red). Waktu ketemu dengan Dirdik di ruang penyidik dan saat itu ada Pak Novel dan saya tanyakan soal istri saya," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin pun mempertanyakan mengenai istrinya dijadikan tersangka terkait kasus pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans pada 2008. "Apa yang saya tanyakan adalah tentang masalah status istri saya. Istri saya disangka kasus 2008, saya belum pejabat negara, isteri saya juga bukan pejabat negara, apa substansinya saya mau tanya detil tentang istri saya," ungkapnya.

Nazaruddin membantah dalam pertemuan itu juga membicarakan kasus wisma atlet yang menyeretnya. Nazaruddin protes dirinya dikait-kaitkan memiliki kedekatan dengan Yurod. "Jadi, tidak ada pembicaraan serius soal lain-lain yang seolah-olah direkayasa bahwa saya ada kedekatan dengan dia (Yurod Saleh-red),” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK mengembalikan Yurod Saleh kepada Mabes Polri. Jabatan yang kosong itu, kini dirangkap Warih Sadono yang juga menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Pihak Mabes Polri sendiri, sudah menerima surat penarikan Brigjen Pol. Yurod Saleh pada 24 Febuari 2012. KPK berdalih bahwa pergantian ini bertujuan untuk penyegaraan di KPK serta menjaga independensi kasus-kasus yang ditangani KPK. (dbs/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]