Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Akui Pernah Temui Dirdik KPK
Wednesday 07 Mar 2012 13:18:44

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki pengembalian Brigjen Pol. Yurod Saleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mabes Polri, akhirnya terjawab. Ternyata mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu, pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin untuk membahas kasus yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni.

Hal ini diungkapkan langsung Nazaruddin, saat dikonfirmasi wartawan sebelum persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Pertemuannya dnegan Yurod Saleh yang saat itu masih menjabat sebagai Dirdik dan berlangsung di gedung KPK.

"Pak Novel (penyidik KPK) bilang kepada saya, pimpinan KPK tidak ada di tempat, yang ada Dirdik (Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh-red). Waktu ketemu dengan Dirdik di ruang penyidik dan saat itu ada Pak Novel dan saya tanyakan soal istri saya," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin pun mempertanyakan mengenai istrinya dijadikan tersangka terkait kasus pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans pada 2008. "Apa yang saya tanyakan adalah tentang masalah status istri saya. Istri saya disangka kasus 2008, saya belum pejabat negara, isteri saya juga bukan pejabat negara, apa substansinya saya mau tanya detil tentang istri saya," ungkapnya.

Nazaruddin membantah dalam pertemuan itu juga membicarakan kasus wisma atlet yang menyeretnya. Nazaruddin protes dirinya dikait-kaitkan memiliki kedekatan dengan Yurod. "Jadi, tidak ada pembicaraan serius soal lain-lain yang seolah-olah direkayasa bahwa saya ada kedekatan dengan dia (Yurod Saleh-red),” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK mengembalikan Yurod Saleh kepada Mabes Polri. Jabatan yang kosong itu, kini dirangkap Warih Sadono yang juga menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Pihak Mabes Polri sendiri, sudah menerima surat penarikan Brigjen Pol. Yurod Saleh pada 24 Febuari 2012. KPK berdalih bahwa pergantian ini bertujuan untuk penyegaraan di KPK serta menjaga independensi kasus-kasus yang ditangani KPK. (dbs/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]