Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite HAM Dunia
Nazaruddin Adukan KPK ke Komite HAM Dunia
Wednesday 24 Aug 2011 00:01:47

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Upaya untuk menggiring opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), gencar dilakukan M Nazaruddin melalui tim kuasa hukumnya. Bahkan, pihak Nazaruddin telah surat resmi kepada Komite Perlindungan HAM Anggota Parlemen Dunia (The Joint Committee on Human Rights) atas hal tersebut.

"Kita merasa ada pelanggaran HAM yang dialami Nazaruddin, mulai dari proses pemulangan dari Bogota, Kolombia, hingga tiba Jakarta. Kami telah berkirim surat kepada Komite Perlindungan HAM Anggota Parlemen se-Dunia, agar mereka memantaunya. Bagaimanapun Nazaruddinitu masih anggota parlemen,” kata anggota tim pencara Nazaruddin, Afrian Bondjol yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/8).

Masalah pelanggaran HAM itu, jelas dia, ketika Nazaruddin diberitakan telah dipecat dari keanggotaan DPR. Padahal, hingga sekarang belum ada pemecatan resmi terhadap Nazaruddin yang kini tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi. Bahkan, dalam catatan KPK juga menunjukkan bahwa Nazaruddin masih anggota DPR periode 2009-2014.

Pihaknya, ujar dia, masih menunggu balasan dari komite HAM tersebut. "Laporan lainnya adalah masalah bantuan hukum, proses penyitaan barang, serta hal-hal lain yang selama ini kami teriakkan. Begitu pula soal kunjungan pengacara ke rumah tahanan yang sempat dipersulit," tandasnya.

Segera Laporkan
Dalam kesempatan terpisah, kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, Nazaruddin, keluarga atau pun pengacaranya bisa melaporkan kepada pihaknya bila memang benar tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang tersebut mendapatkan penganiayaan selama dalam perjalanan dari Kolombia ke Indonesia.

"Kalau ada perlakuan yang tidak wajar selama perjalanan, Keluarga atau Nazar, bahkan pengacaranya dapat mengadu ke Komnas HAM agar bisa menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Semua warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum," ujarnya.

Menurut dia, perlakuan terhadap Nazaruddin sangat tidak tepat dan tidak manusiawi, sebab ada beberapa waktu, ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka seperti mendapatkan pendampingan pengacara dan dikunjungi keluarga. "Hak-hak sebagai tersangka juga melekat pada dia (Nazaruddin). Hak mendapat pengacara, hak untuk dikunjungi keluarga, dan mendapatkan proses hukum yang adil dan benar. Barangkali KPK, waktu itu, belum mempertimbangkan aturan itu," katanya.

Namun yang terpenting dalam kasus Nazaruddin ini, kata Nurkholis, sistem negara dengan lembaga-lembaga yang sudah ada harus bekerja untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin seutuhnya. "Semua sistem negara, KPK, Komnasham, Kepolisian dan lainnya harus didorong untuk Nazar, agar bisa mengungkapkan kasusnya. Tapi sesuai dengan fungsinya masing-masing," Nurkholis memberi saran. (mic/spr/wmr)


 
Berita Terkait Komite HAM Dunia
 
Nazaruddin Adukan KPK ke Komite HAM Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]