Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin: Takut Jabatan Digeser, Mahyuddin Pilih Lupa
Friday 17 Feb 2012 22:22:01

Mahyuddin NS (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengakuan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin NS yang kerap menyatakan lupa dan tidak tahu, disambut geram kubu terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Sikap itu ditudingnya sebagai kepura-puraan, karena dia takut digeser jabatannya oleh DPP Partai Demokrat.

"Dia (Mahyuddin-red) pura-pura lupa. Mungkin karena suasana saat ini, dia takut bilang sejujurnya, karena bisa membuat ketersangkaannya Anas dan Mirwan Amir. Bisa-bisa nanti minggu depan ketua komisinya diganti,"kata terdakwa Nazaruddin kepada wartawan, saat jeda sidang perkaranya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Nazaruddin, Mahyuddin jelas-jelkas berbohong, karena tidak mungkin dia menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR, kalau memang lupa ingatan. "Ini sudah menyangkut urusan negara. Jika benar (Mahyuddin lupa ingatan), berarti Partai Demokrat salah menempatkan kadernya di DPR. Buat apa orang lupa ingatan pegang jabatan penting di DPR," tegas Nazaruddin.

Mahyuddin itu, jelas Nazaruddin, termasuk orang yang kompeten menjabat sebagai ketua komisi. Dia juga terbilang sangat cerdas dan brilian. "Waktu pemilihan ketua komisi kan ada proses seleksi dan Pak Mahyuddin itu termasuk orang yang kompeten. Dia dianggap cukup baik dari pengalaman maupun sikapnya yang cekatan dalam mengambil keputusan. Hanya saja karena ini skenario (Partai Demokrat), jadi dia pura-pura lupa," tandasnya.

Sebelumnya, Mahyuddin diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazarudin. Setiap pertanyaan majelis hakim dan jaksa serta kubu terdakwa, lebih banyak dijawab saksi Mahyudin lupa dan tidak tahu. Saat sidang akan berakhir, saksi Mahyuddin sempat memberikan surat dokter yang menerangkan bahwa dia terkena penyakit lupa.

Majelis hakim yang di ketuai Darmawatiningsih menerima surat itu. Isi surat itu memang menerangkan bahwa Mahyudin terkena penyakit lupa. Penyerahan surat itu diakhir sidang merupakan strategi Mahyuddin, agar hal itu tidak dipersoalan sejak awal persidangan. Apalagi jabatannya sebagai Ketua Komisi X DPR RI.

Atas surat tersebut, anggota tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menanyakan perihal surat dokter yang diberikan Mahyuddin. "Majelis hakim itu bagaimana surat dokter yang diserahkan Mahyuddin, masa seorang Ketua Komisidi DPR RI punya penyakit lupa. Bagiaman dia bisa mengurus bidangnya yang menyangkut kepentingan negara ini," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, saksi Mahyudin memembenarkan adanya pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hapsah dan di kantor Kemenpora dengan Andi Mallarangeng. Mahyudin menyatakan tidak ingat dan tidak tahu atas kedua pertemuan itu, karena dirinya lupa. Tapi Mahyuddin ingat apa yang dimakannya dalam pertemuan dengan Andi Mallarangeng.(bhc/biz/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]